Sudah Dilarang, IRT di Berau Ini Masih Nekat Jualan Aksesoris dari Sisik Penyu, Begini Nasibnya

Sudah Dilarang, IRT di Berau Ini Masih Nekat Jualan Aksesoris dari Sisik Penyu, Begini Nasipnya,

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Geafry Necolsen
Polres Berau mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga yang kedapatan menjual aksesori dari sisik penyu. Sebelumnya, warga Pulau Derawan telah diberi kesempatan dan tidak diseret ke ranah hukum saat menjual sisik penyu. Namun kali ini polisi bertindak tegas, karena keringanan yang diberikan tak memberi efek jera. 

membantu modal usaha, bagi warga yang tidak mampu," tandasnya. (*)

Kima, Sirip Hiu, Telur dan Sisik Penyu, Semua Biota Laut Dilindungi Bisa Ditemukan di Pasar Ini

Pernah diberitakan, di Pasar Sanggam Adji Dilayas terkadang dijual Kima, telur penyu, hingga sirip hiu,

meski sudah dilarang Pemerintah Kabupaten Berau.

Menanggapi temuan adanya pedagang Pasar Sanggam Adji Dilayas yang menjual ikan dan sirip hiu,

Sekretaris Dinas Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih mengaku sudah mendapat laporan tersebut.

Bahkan pihaknya telah berupaya melakukan klarifikasi terhadap pedagang.

Namun hingga saat ini Dinas Perikanan belum menemukan pedagang yang difoto oleh salah seorang

pengunjung pasar, sedang menjual seekor Ikan Hiu.

Belakang diketahui, Ikan Hiu yang dijual tersebut berjenis black tip.

Hal ini diketahui setelah melihat ciri fisiknya, yakni memiliki tanda hitam di bagian sirip-siripnya.

Kepada Tribunkaltim.Co, Yunda Zuliarsih mengatakan, black tip bukan termasuk jenis Ikan Hiu yang

dilindungi oleh undang-undang maupun peraturan daerah (perda) tentang perlindungan Ikan Hiu, pari

manta dan terumbu karang.

Untuk memastikan jenis Ikan Hiu yang sempat dijual di pasar yang dikelola

oleh Pemerintah Kabupaten Berau itu, Dinas Perikanan bersama Satpol PP mendatangi lokasi.

“Kami berkoordinasi dengan Satpol PP, dan sudah mendatangi lokasi (pasar), tapi sudah tidak ada lagi

pedagang yang menjual sirip hiu itu,” ungkapnya.

Yunda Zuliarsih menjelaskan, Ikan Hiu, pari manta, jenis ikan tertentu dan terumbu karang di Perairan

Berau dilindungi oleh Peraturan Daerah nomor 16 tahun 2019 tentang Perlindungan jenis ikan. (*)

Baca juga;

Wabup Berau: Jangankan Pedagang, Pengelola Pasar Saja Tidak Tahu Ada Larangan Ikan Hiu Dijual

Pasar Sanggam Adji Dilayas Sepi Pembeli, Pemkab Berau Bakal Tertibkan Pedagang Liar

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved