Pilkada Paser
Tatap Pilkada Paser Kaltim, PAN Siap Dilamar, Pendaftaran Dibagi 2 Tahap, Seperti Ini Alurnya
Tatap Pilkada Paser Kaltim, Kalimantan Timur PAN Siap Dilamar, Pendaftaran Dibagi 2 Tahap, Seperti Ini Alurnya.
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Partai Amanat Nasional ( PAN ) Kabupaten Paser Kalimantan Timur, siap dilamar figur-figur yang akan meramaikan bursa Pilbup Paser di Pilkada serentak tahun 2020.
Pengambilan formulir dibuka 15 sampai 25 November 2019, pengembaliannya 26 hingga 30 November 2019.
Hal ini seperti disampaikan Ketua Tim Pilkada DPD PAN Paser Edy Wahono kepada Tribunkaltim.co, Minggu (17/11/2019).
• Fathur Bersedia Dampingi H Tony Budi Hartono di Pilkada Paser 2020, Tidak Keluarkan Uang Sepeserpun
• Pembentukan Satgas Anti Money Politics Diminta Lebih Awal, Persiapan Pengawasan Pilkada Paser 2020
• Golkar dan PPP Berkoalisi Sikapi Pilkada Paser, Calon Wabup Pendamping Kaharuddin Telah Diputuskan
• Dana Hibah Pilkada Paser Rp 35 Miliar, Sebagian Dialokasikan APBD Perubahan 2019
• Syarat Dukungan Calon Perseorangan dalam Pilkada Paser Banyak Berubah, Tim Paslon Layangkan Protes
“Sebenarnya pengambilan formulir sudah kita buka sejak tanggal 15 November kemarin,” kata Edy Wahono.
Berbeda dengan partai politik (parpol) lain, lanjut Edy Wahono.
Dimana masa pengambilan dan masa pengembalian formulir pendaftaran digabung jadi satu.
Maka PAN membaginya dalam dua agenda kegiatan
Yakni tahapan pengambilan formulir dan tahapan pengembalian formulir.
“Harapan kita ini mempermudah para bakal calon (balon) Bupati atau Wabup yang ingin mendaftar ke PAN."
Tahapannya jelas kapan pengambilan formulir dan kapan penyerahan formulir?
"Dan juga bisa memaksimalkan pelayanan kepada para figur yang ingin melamar PAN,” ucapnya.
Karena pada masa mengambilan formulir pendaftaran, kata Edy Wahono, itu boleh diwakili.
Namun pada saat pengembalian, maka harus diserahkan langsung oleh balon Bupati atau Wabup yang bersangkutan.
Bahkan akan dihadiri oleh Ketua DPD PAN Paser Dody S Nasution dan jajarannya.
“Setelah masa pengembalian berkas berakhir, tanggal 1 Desember 2019 akan kita plenokan untuk kita selanjutnya kita serahkan ke DPW PAN Kaltim,” jelasnya.
Edy Wahono membenarkan bahwa DPD PAN Paser memang agak belakangan membuka pendaftaran.
Sehingga tak sedikit figur yang ingin meramaikan bursa Pilbup Paser 2020 menanyakan kapan PAN Paser membuka penjaringan.
“Benar, info awal baik secara lisan maupun tertulis sudah ada sejumlah figur yang menanyakan kapan kita membuka pendaftaran.
"Seperti Pak H Kaharuddin, Pak H Azhar Bahruddin, dan Pak H Abdul Rasyid. Jadi PAN Paser ini memang banyak ditunggu figur balon Bupati-Wabup Paser,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pada pemilihan legislatif (Pileg) Pemilu 2019 di Kabupaten Paser, DPD PAN Paser berhasil merebut 1 kursi keterwakilan di DPRD Paser.
Dengan syarat diusung 6 kursi keterwakilan parpol atau gabungan parpol di DPRD Paser,
Maka PAN Paser ikut menentukan lolos atau tidaknya balon bupati
Atau wabup untuk bisa mendaftarkan diri di KPU Paser.
Inilah jadwal dan tahapan lengkap Pilkada serentak tahun 2020:
1 Oktober 2019
Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)
1 November 2019-22 September 2020
Sosialisasi kepada masyarakat
1 Januari-21 MAret 2020
Pembentukan PPK dan PPS
16-29 April 2020
Pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih
1 November 2019-16 September 2020
Pendaftaran pemantau pemilihan
1 November 2019-23 Agustus 2020
- Pendaftaran pelaksana survei atau jejak pendapat
- Pendaftaran pelaksana penghitungan cepat
17 April-16 Mei 2020
Pencocokan dan penelitian daftar pemilih
14 Juni-15 Juni 2020
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi
15 Juni-16 Juni 2020
Penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten dan Kota kepada PPS melalui PPK
19 Juni-28 Juni 2020
Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS
24 Juni-3 Juli 2020
Perbaikan DPS oleh PPS
1 Agustus-22 September 2020
Pengumuman DPT oleh PPS
9 Desember 2019-3 Maret 2020
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi
11 Desember 2019-5 Maret 2020
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota
16-18 Juni 2020
Masa pendaftaran pasangan calon Pilkada
8 Juli 2020
Penetapan pasangan calon setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah
11 Juli-19 September 2020
Kampanye dan debat publik Pilkada 2020
23 September 2020
Pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi kepada KPU)
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan (menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di mahkamah konstitusi)
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK (paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU).
Sumber: KPU RI
• Kader Partai Demokrat Viktor Yuan Daftar ke Golkar Maju Pilkada Samarinda, Ingin Atasi Banjir
• Icha Jikustik Siap Bertarung di Pilkada Samarinda 2020, Bertekad Atasi Masalah Premanisme
• Inilah Daftar Uang Pendaftaran Bakal Calon Parpol di Pilkada Samarinda, Bawaslu Angkat Bicara
• Maju di Pilkada Samarinda, Ketua Gerindra Kaltim Kirim Utusan Ambil Formulir di PDI Perjuangan
• Deretan Figur Bakal Calon di Pilkada Samarinda, Dari Ketua Partai Sampai Mantan Birokrat Niat Maju