Sambut IKN di Penajam Paser Utara, Perbup Pengendalian Lahan Jadi Perbincangan, Ini Penjelasan Camat
Sambut IKN di Penajam Paser Utara, Perbup Pengendalian Lahan Jadi Perbincangan, Ini Penjelasan Camat
Penulis: Aris Joni | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sambut IKN di Penajam Paser Utara, Perbup Pengendalian Lahan jadi perbincangan, ini penjelasan Camat
Ramainya perbincangan soal Peraturan Bupati ( Perbup ) bernomor 22 Tahun 2019 terkait pengawasan dan pengendalian transaksi jual beli tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ),
membuat DPRD PPU melakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) bersama Pemkab dan warga.
BACA JUGA
Kabar Buruk, Kapolres Ini Langsung Dicopot Diduga Ngobrol saat Kapolri Beri Arahan, Begini Nasibnya
Tak Dibela PSI, PBNU, dan Yusuf Mansur, Sukmawati Tante Puan Maharani Salah, Ngelantur dan Offside
Sosok Arie Gumilar Penolak Ahok Masuk Pertamina Ternyata Punya Jabatan dan Posisi Mentereng di BUMN
Kabar Gembira Promo KFC Seluruh Indonesia Sampai 31 Desember 2019, Harga Murah Serba 5 Ribuan, Ayo
Dalam RDP tersebut juga dihadiri Camat Sepaku Risman Abdul yang wilayahnya masuk dalam kawasan Ibu Kota Negara ( IKN ).
Saat di wawancarai soal Perbup tersebut, Camat Sepaku, Risman Abdul mengatakan,
hingga saat ini berkenaan proses pelayanan jual beli lahan di kecamatan Sepaku tidak mengalami masalah dan tetap berjalan lancar.
Pasalnya, Risman Abdul menerjemahkan Perbup tersebut dari segi pengendalian dan pengawasan transaksi jual beli lahan.
"Kan penegasannya di situ, lebih kepada pengawasan dan pengendalian transaksi jual beli lahannya saja," ujar Risman Abdul kepada Tribunkaltim.co, Selasa, (19/11/2019).
Menurutnya, fungsi pengendalian transaksi jual beli lahan itu telah melekat dalam jabatan mulai dari kepala desa/lurah hingga camat.
"Apalagi kalau cuma transaksi jual beli lahan dalam skala kecil seperti kaplingan gak ada persoalan bagi saya," ucap Risman Abdul.
