Tes Narkoba, Lima Karyawan PT KPC Diambil Sampel Air Liurnya, Begini Hasilnya
Tes Narkoba, Lima Karyawan PT KPC Diambil Sampel Air Liurnya, Begini Hasilnya
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Tes narkoba, lima karyawan PT KPC diambil sampel air liurnya, begini hasilnya.
Penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang saat ini sudah menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Termasuk di Kalimantan Timur yang masuk dalam zona merah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA
Kabar Buruk, Kapolres Ini Langsung Dicopot Diduga Ngobrol saat Kapolri Beri Arahan, Begini Nasibnya
Tak Dibela PSI, PBNU, dan Yusuf Mansur, Sukmawati Tante Puan Maharani Salah, Ngelantur dan Offside
Sosok Arie Gumilar Penolak Ahok Masuk Pertamina Ternyata Punya Jabatan dan Posisi Mentereng di BUMN
Kabar Gembira Promo KFC Seluruh Indonesia Sampai 31 Desember 2019, Harga Murah Serba 5 Ribuan, Ayo
Bahkan, dari beberapa pengungkapan kasus, tak sedikit pula para pekerja yang terjerat dalam lingkaran barang haram ini.
Sebagai langkah antisipasi, Polres Kutai Timur melakukan pemeriksaan narkoba bersama BNK Kutai Timur dan klinik ISOS,
pemeriksaan dilakukan pada lima orang karyawan PT Kaltim Prima Coal ( KPC ) yang dipilih secara acak, dari masing-masing perwakilan departemen.
Pelaksanaan tes dilakukan di kantor perusahaan tambang tersebut, Selasa (19/11/2019).
Berbeda dengan tes narkoba yang umumnya menggunakan urine, tes kali ini menggunakan alat yang dimasukkan ke dalam mulut atau menggunakan bahan uji air liur ( saliva ).
Alat tersebut diusap sebanyak tiga kali di bagian pipi dalam.
Dalam hitungan menit, alat dikeluarkan dari mulut dan didiamkan. Setelah itu akan terlihat apakah ada kandungan zat adiktif di dalam liur peserta tes.

BACA JUGA
Positif Menggunakan Narkoba, Sopir Mobil 'Terbang' di Samarinda Terancam Pasal Pembunuhan
Polsek Anggana Kukar Ringkus Suami Istri Diduga Pengedar Narkoba, Alat Bukti Sabu Tersimpan di Rumah
Brimob Polda Kaltim Go To Shool, Sosialisaikan Bahaya Narkoba Kepada Pelajar dan Guru di Balikpapan
Kratom, Tanaman Herbal yang Dianggap Mirip Narkoba Tumbuh Liar di Kota Bangun, BPOM Larang Digunakan
“Hasilnya, kelima karyawan PT KPC yang mengikuti tes narkoba, tidak ditemukan kandungan zat adiktif.
Hasilnya negatif semua,” ungkap Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskoba Iptu Chandra Buana.
Tes narkoba pada karyawan yang dilakukan secara acak dengan mekanisme pengundian ini,
menurut Chandra, atas inisiatif perusahaan yang menggandeng Polres Kutim untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan perusahaan.
“Ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan secara random sampling setiap bulan.
Ke depan, tidak hanya di KPC, hal yang sama juga akan kita lakukan di beberapa perusahaan lain yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Termasuk di lingkungan pemerintahan juga,” kata Chandra.
Selang Lima Menit Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, Sabu 7 Gram Lebih Gagal Edar di Pedalaman Kutim
Sementara itu diberitakan sebelumnya, Dusun Selabieng, Desa Nehas Liah Bing, kawasan pedalaman di Kabupaten Kutai Timur,
diramaikan kasus penanggapan tersangka narkoba yang dilakukan jajaran tim opsnal Satreskoba Polres Kutai Timur, Minggu (10/11/2019) sore.
BACA JUGA
Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Percuma Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Dulu Singgung Mahasiswa Tewas
Kabar Buruk Anies, Disebut Tak Punya Sumbangan Apa-apa ke NasDem, Tak Pantas Dicalonkan Pilpres 2024
Ramalan Zodiak Cinta Senin 11 November 2019 Taurus Ada yang Terpikat, Scorpio Hubungan Jangka Pendek
Curiga Selingkuh dengan Adiknya, Pria di Balikpapan Menganiaya Lelaki Ini hingga Tewas
Tak tanggung-tanggung, dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan di TKP yang sama, hanya berselang lima menit.
Mereka saling berkaitan namun masing-masing memiliki barang haram sendiri.
Kasatreskoba Polres Kutai Timur, Iptu Chandra Buana mengatakan penangkapan dua tersangka pengedar narkoba melalui penyelidikan lapangan yang cukup panjang.
Hingga akhirnya bisa mengamankan Rusly (29) warga Jalan Ding Bong RT 4 Desa Nehas Liah Bing, dan Habarudin (29), warga Desa Diaq Lay.
Keduanya tinggal di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.
Mereka diamankan di Jalan Ding Bong Desa Nehas Liah Bing, sekitar pukul 17.00 wita dan 17.05 wita.
“Dari tangan Rusly kami mengamankan satu poket sabu seberat 0,75 gram yang dipergoki berada dalam genggaman tangan kanan tersangka.
Sedangkan pada tersangka Baharuddin, polisi menyita 11 poket sabu seberat 6,63 gram yang disimpan dalam dompet perhiasan.

Dompet tersebut ditemukan aparat saat dilakukan penggeledahan pada pakaian tersangka,” ungkap Chandra, saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Senin (11/11/2019).
Akibat perbuatan tersebut, keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang markotika.
Dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan disertai denda Rp 1 miliar, subsider kurungan tiga bulan kurungan.
“Setelah ini, kami upayakan menggandeng komponen masyarakat untuk berperan dalam mencegah peredaran narkoba di Desa Nehas Liah Bing.
Pasalnya, kawasan tersebut merupakan kawasan pedalaman, namun tak sedikit kasus narkoba, terungkap di desa tersebut,” kata Chandra. (*)
(*)