11 Aduan Pidana Pemilu Tak Diteruskan, Bawaslu: Kurang Partisipasi Masyarakat Melengkapi Laporan
11 Aduan Pidana Pemilu Tak Diteruskan, Bawaslu: Kurang Partisipasi Masyarakat Melengkapi Aduan
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - 11 Aduan Pidana Pemilu tak diteruskan, Bawaslu: kurang partisipasi Masyarakat Melengkapi Aduan
Komisioner Bawaslu Kaltim Divisi Penyelesaian Sengketa, Hari Dermanto menyatakan,
selama pemilihan anggota legislatif ( Pileg ) di Kaltim pihaknya menerima laporan sebanyak 11 laporan yang mengarah kepada tindak Pidana.
BACA JUGA
Ternyata Bukan Ahok BTP, Sandiaga Uno Dikabarkan Pimpin BUMN Sektor Energi Ini, Simak Rekam Jejaknya
Cara Lihat Jumlah Pesaing Formasi Pilihan CPNS 2019, Alternatif Lain dari BKN & Harus Terus Dipantau
Cara Mudah Kompres Foto 200 KB Dokumen pdf CPNS 2019, Konversi ke Jpg, Surat Lamaran dan Pernyataan
Jelang Penutupan Pendaftaran CPNS 2019, 50 Formasi Pemprov Ini Sepi Peminat, Bahkan Ada Masih Kosong
Namun, pada perjalanannya, 11 laporan tersebut tidak dapat diteruskan karena kekurangan bukti.
“Kelemahan kita itu, adalah pengumpulan bukti di lapangan. Laporan kepada kami masuk.
Namun, setelah kita mencari fakta-fakta di lapangan tidak ada yang mau berpartisipasi dalam menyelesaikan persoalan tersebut,” ujar Hari Dermanto saat dihubungi melalui telepon selularnya oleh awak Tribunkaltim.co, pada Rabu (20/11/2019).
“Terlebih, pada masyarakat yang kita minta kesaksian.
Mereka cenderung mundur apabila kita minta bersaksi.
Jadi, dari 11 laporan yang mengarah pada tindak Pidana pemilu itu tidak dapat diteruskan.
Semua laporan tersebut terkait dengan persoalan politik uang. Namun, kalau seperti ini kita memang tidak bisa lanjutkan,” lanjut Hari Dermanto.

BACA JUGA
Anggaran Diturunkan Rp 1 Miliar, Begini Cara KPU Samarinda Merasionalisasi Dana Pilkada Samarinda
Anggaran Pilkada Samarinda Sudah Final, Pemkot, KPU dan Bawaslu Samarinda Segera Teken BPHD
Bawaslu Samarinda Buka Pendaftaran Panwascam, Catat Waktu Pengumuman dan Pemberkasannya
VIDEO - Aksi Damai di Bawaslu Samarinda, Berikut Ini Tiga Tuntutan Mahasiswa
Persoalan lainnya pula, dibeberkan Hari Hari Dermanto, adalah perbedaan persepsi antara Bawaslu Kaltim dengan anggota Gakumdu.
Pasalnya, selain Bawaslu Kaltim didalam Gakumdu juga ada Polisi dan Jaksa.
Tidak jarang perbedaan pandangan terhadap bunyi Undang-undang membuat laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan.
“Ada konflik norma dalam tataran kita. Perbedaan persepsi dalam undang-undang juga menjadi alasan.
Misalnya saja dalam aduan money politic, maka niat tidak dapat adili.
Meskipun, ada yang diduga menerima tapi mereka tidak mau mengaku dan dimintai keterangan. Jadi semua itu terkait,” papar Hari Dermanto.
BACA JUGA
Mirza Icha Jikustik Tatap Pilkada Samarinda Antara Maju Independen dan Tawaran dari 3 Partai Politik
Lowongan Kerja Info Loker di Bawaslu, Butuh Panwascam Pilkada Samarinda 2020 Ini Syarat dan Honornya
Diddy Rusdiansyah Digadang Maju Pilkada Samarinda, Begini Tanggapan Ketua GP Ansor Kalimantan Timur
Sebesar Inilah Jumlah Dukungan yang Harus Dipenuhi Bagi Calon Independen Maju di Pilkada Samarinda
“Jadi, ke depannya kita minta masyarakat lebih berperan aktif lagi.
Kekuatan masyarakat itu memiliki peran penting dalam terciptanya pemilu bersih.
Apalagi, khusus untuk pileg, bagi masyarakat yabg menerima uang dari salah satu caleg tidak dapat diPidana.
Kalau dulu memang iya. Sekarang sudah dicabut,” lanjut Hari Dermanto lagi.
Tahapan Pilkada Samarinda 2020 akan Segera Dimulai, Launching Hari Pertama Ini Jadwalnya
Sementara itu diberitakan sebelumnya, tahapan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Samarinda tahun 2020 akan segera dimulai.
Sabtu (23/11/2019), di Taman Samarendah, Jalan Milono, adalah hari pertama launching tahapan mencari pemimpin baru kota berjuluk Kota Tepian ini dimulai.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengungkapkan, sasaran kegiatan tersebut ditujukan kepada seluruh masyarajat Samarinda.
Dimana, ia mengungkapkan, pihaknya ingin menyampaikan bahwa tahapan Pilkada Samarinda tahun 2020 sudah dimulai.
“Ini bagian dari sosialisasi bagi seluruh masyarakat Samarinda.
Dimana, mulai dari sekarang masyarakat harus mengenali para calon untuk nantinya dipilih pada Pilkada Samarinda,” ujar Firman Hidayat saat dihubungi awak Tribunkaltim.co melalui telepon selularnya, pada Rabu (20/11/2019), sore.
“Namun, penting pula kami sampaikan bahwa pendaftaran untuk calon perseorangan dibuka lebih dulu, yakni 11 Desember 2019 sampai April 2020.
Sedangkan untuk jalur partai, baru dibuka pada Juni 2020 sampai Juli di tahun yang sama,” lanjut Firman Hidayat menjelaskan.
Untuk jalur perseorangan telah ditetapkan stiap calon yang menggunakan jalur itu harus mengumpulkan dukungan sebanyak 43.977 dukungan.

BACA JUGA
Anggaran Diturunkan Rp 1 Miliar, Begini Cara KPU Samarinda Merasionalisasi Dana Pilkada Samarinda
Mirza Icha Jikustik Tatap Pilkada Samarinda Antara Maju Independen dan Tawaran dari 3 Partai Politik
Lowongan Kerja Info Loker di Bawaslu, Butuh Panwascam Pilkada Samarinda 2020 Ini Syarat dan Honornya
Diddy Rusdiansyah Digadang Maju Pilkada Samarinda, Begini Tanggapan Ketua GP Ansor Kalimantan Timur
Dimana, , dukungan tersebut tersebar minimal di 6 kecamatan se-Kota Samarinda, dengan dukungan di setiap kecamatan di atas 50 persen.
“Jumlah itu sesuai dengan perhitungan yang telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016,
perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU,” kata Firman Hidayat.
Firman Hidayat juga menyatakan, agar setiap calon persoalangan nantinya tidak serta merta menyampaikan dukungan dengan caa menggabungkan seluruh dukungan menjadi satu.
Akan tetapi, diharapkan okehnya, agar dukungan yang disampaikan secara terpisah.
“Maksudnya, dukungan itu dipisahkan per kecamatan dan per kelurahan.
Sebab, ini menyangkut dengan sebaran. Jadi, jangan nanti menyerahkan dukungan itu digabung semua seluruh kecamatan.
BACA JUGA
Sebesar Inilah Jumlah Dukungan yang Harus Dipenuhi Bagi Calon Independen Maju di Pilkada Samarinda
DPD Gerindra Kaltim Siapkan Empat Kader Jelang Pilkada Samarinda
Maju di Pilkada Samarinda, Andi Harun Beberkan 10 Program Unggulan
Siap Maju di Pilkada Samarinda, Wawali M Barkati Siap Maju Independen Bila Tak Ada Partai Mengusung
Artinya, saya minta penyampaian dukungan secara tertib dan rapi,” tutur Firman Hidayat.
Sedangkan untuk jalur partai, Firman mengungkapkan, sesuai UU diatas maka calon harus memiliki dukungan 20 persen dari kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Samarinda.
Sehingga, sesuai perhitungan, Firman menyatakan, calon harus didukung 9 kursi.
“Jadi hitungannya itu begini. Kan kursi di DPRD Samarinda itu sebanyak 45 kursi.
Nah, 20 persennya itu sebanyak 9 kursi. Jadi, calon jalur partai harus ada dukungan 9 kursi ini.
Dukungan dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang sudah ditentukan,” kata Firman Hidayat. (*)
Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy