Tangkap Pengedar Narkoba di Kutai Timur, Brimob Kalimantan Timur Amankan 1 Pengedar dan 8 Pemakai
Tangkap Pengedar Narkoba di Kutai Timur, Brimob Kalimantan Timur Amankan 1 Pengedar dan 8 Pemakai
Penulis: Zainul | Editor: Rita Noor Shobah
BACA JUGA
Tes Narkoba, Lima Karyawan PT KPC Diambil Sampel Air Liurnya, Begini Hasilnya
Tunggu Pelanggan di Depan Rumah, Pemilik Narkoba Ini Diringkus, 10 Poket Sabu Siap Edar Diamankan
Positif Menggunakan Narkoba, Sopir Mobil 'Terbang' di Samarinda Terancam Pasal Pembunuhan
Polsek Anggana Kukar Ringkus Suami Istri Diduga Pengedar Narkoba, Alat Bukti Sabu Tersimpan di Rumah
Alhasil, SA mengaku sudah lama mengedarkan barang haram tersebut dan mendapatkan dari S.
“DPO yang lain masih kita kejar. Barang ini biasanya disebarkan di kawasan wahau Kutai Timur,” kata AKBP Slamet.
SA mengaku tergiur dengan pekerjaan ini lantaran dijanjikan imbalan uang sebesar Rp 8.000.000 dan memakai narkoba gratis untuk satu kali transaksi.
Untuk diketahui atas tindakan yang dilakukan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup.
Selang Lima Menit Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, Sabu 7 Gram Lebih Gagal Edar di Pedalaman Kutim
Diberitakan sebelumnya, lagi, Dusun Selabieng, Desa Nehas Liah Bing, kawasan pedalaman di Kabupaten Kutai Timur, diramaikan kasus penanggapan tersangka narkoba yang dilakukan jajaran tim opsnal Satreskoba Polres Kutai Timur, Minggu (10/11/2019) sore.
BACA JUGA
Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Percuma Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Dulu Singgung Mahasiswa Tewas
Kabar Buruk Anies, Disebut Tak Punya Sumbangan Apa-apa ke NasDem, Tak Pantas Dicalonkan Pilpres 2024
Ramalan Zodiak Cinta Senin 11 November 2019 Taurus Ada yang Terpikat, Scorpio Hubungan Jangka Pendek