Pemkab Kutai Kartanegara Akan Berikan Sanksi Kepada Perusahaan yang Tidak Taat Pajak, Ini Sanksinya
Pemkab Kutai Kartanegara Akan Berikan Sanksi Kepada Perusahaan yang Tidak Taat Pajak, Ini Sanksinya,
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG -Pemkab Kutai Kartanegara Akan Berikan Sanksi Kepada Perusahaan yang Tidak Taat Pajak, Ini Sanksinya.
Sekitar 258 perusahaan yang ada di Kutai Kartanegara, sekitar 151 perusahaan belum mendaftar diri sebagai wajib pajak.
Hal tersebut tentu berdampak kepada pemasukan kas pemerintah Kutai Kartanegara.
Dengan itu tentu ada upaya pemerintah Kukar untuk menindak para perusahaan yang belum mendaftar diri sebagai wajib pajak.
Baca juga: Polres Balikpapan Gencarkan Patroli, Kini Ketambahan Peralatan Ini, Mampu Masuk Gang Gelap Sempit
Baca juga: Euforia Asian School Football Championship Tim Korea Selatan Bikin Remaja Putri Histeris di Lapangan
Baca juga: Kesaksian Tetangga, Si Terduga Teroris di Samarinda Kadang Bakar Ikan, Orangnya Terbuka Suka Ngobrol
Baca juga: Gus Muwafiq Berjasa Atas Kaltim jadi Ibu Kota Negara Indonesia, Wawali Balikpapan Jelaskan Alasannya
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah melalui sekretaris Daerah Sunggono mengatakan akan memberikan teguran kepada perusahaan tersebut.
Jika perusahaan tersebut tetap bandel maka akan ada sanksi lebih lanjut oleh pemerintah.
Sanksi yang diberikan bermacam-macam.
Mulai teguran hingga sanksi administratif akan diberikan oleh perusahaan yang tidak taat wajib pajak.
"Terkait perusahaan yang tidak taat membayar pajak. Jika tidak bisa dipatuhi karena ketidaksengajaan maka kita akan tindak," ucap Sunggono
Untuk dari itu ia mengajak semua perusahaan koperatif dengan pemerintah.
"Akan mengajak para perusahaan untuk bisa memahami agar bisa taat membayar pajak," pungkasnya.
Berita sebelumnya Pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara akan mengadakan kegiatan sarasehan Pendapatan Daerah di Pendopo Odah Etam Bupati Kutai Kartanegara, Kamis (21/11/2019).
Kegiatan ini tujuannya agar para peserta wajib pajak dari perusahaan dapat mengetahui apa saja yang dibutuhkan untuk membayar pajak.
Namun dari ratusan perusahaan yang ada di kabupaten Kutai Kartanegara, masih banyak belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Hal tersebut disayangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono dalam sambutannya.
Menurutnya dengan kurangnya ketaatan perusahaan untuk mendaftar sebagai wajib pajak berpengaruh terhadap pemasukan kas daerah.
Jika memang pajak diserap secara maksimal, otomatis pemerintah memiliki cadangan Pendapatan Asli Daerah selain sektor tambang.
Sebab Sunggono meyakini PAD di sektor tambang akan menurun tiap tahun karena SDA yang tidak terbarui.
"Sehingga membuat struktur APBD lemah dan rentan karena sumber daya alam tersebut akan berkurang dari waktu ke waktu.
Agar tidak terfokus dari sektor migas, Pemkab Kukar fokus di sektor penerimaan pajak daerah.
Agar struktur APBD kita menjadi kuat," ucap Sunggono dalam sambutannya di aula Pendopo.
Dari data yang dihimpun sekitar 258 perusahaan yang terdaftar di kabupaten Kutai Kartanegara.
Hanya 107 perusahaan saja yang terdaftar wajib pajak.
Ia mengingatkan kepada perusahaan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Sebab itu bisa menjadi temuan dari audit BPK terhadap pemasukan kas pemerintah.
"Bisa kontribusi ke pemerintah daerah celakanya orang yang tidak patuh kita yang ditegur BPK," ucap Sunggono.
Sumber pajak yang berpotensi mengisi kas Pemda antara lain pajak reklame, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, PBB P2, dan BPHTB.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan di Kutai Kartanegara. Kepala Bapenda Kutai Kartanegara, ESDM provinsi, Bapenda Provinsi dan perwakilan KPP Pratama hadir dalam kegiatan tersebut. (jnp)
157 Perusahaan di Kukar Belum Daftar Wajib Pajak, Ini Respon Sekda Sunggono
Pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara adakan kegiatan sarasehan Pendapatan Daerah di Pendopo Odah Etam Bupati Kutai Kartanegara atau Kukar, Kalimantan Timur pada Kamis (21/11/2019).
Dalam kegiatan ini tujuannya agar para peserta wajib pajak dari perusahaan dapat mengetahui apa saja yang dibutuhkan untuk membayar pajak.
Namun dari ratusan perusahaan yang ada di kabupaten Kutai Kartanegara masih belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Hal tersebut disayangkan oleh Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur ( Kaltim ) Sunggono, dalam sambutannya.
Menurutnya dengan kurangnya ketaatan perusahaan untuk mendaftar sebagai wajib pajak berpengaruh terhadap pemasukan kas daerah.
Jika memang pajak diserap secara maksimal, otomatis pemerintah memiliki cadangan Pendapatan Asli Daerah selain sektor tambang.
Sebab Sunggono meyakini jika PAD di sektor tambang akan menurun tiap tahun karena SDA yang tidak terbarui.
"Sehingga membuat struktur APBD lemah dan rentan karena sumber daya alam tersebut akan berkurang dari waktu ke waktu.
Agar tidak terfokus dari sektor migas, Pemkab Kukar fokus di sektor penerimaan pajak daerah.
Agar struktur APBD kita menjadi kuat," ucap Sunggono dalam sambutannya di aula Pendopo.
Dari data yang dihimpun sekitar 258 perusahaan yang terdaftar di kabupaten Kutai Kartanegara.