Kabar Buruk Gubernur Anies Baswedan dan DPR DKI Jakarta Terancam Tak Digaji, Gegara APBD Lem Aibon?
Ada kabar buruk Gubernur Anies Baswedan dan DPR DKI Jakarta terancam tak digaji, gegara APBD ada anggaran Lem Aibon?
TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar buruk Gubernur Anies Baswedan dan DPR DKI Jakarta terancam tak digaji, gegara APBD ada anggaran Lem Aibon?
Diketahui, hingga kini Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta belum mengesahkan rancangan APBD 2020 DKI Jakarta.
Sebelumnya, rancangan APBD DKI Jakarta heboh dengan sejumlah anggaran janggal seperti pemmbelian Lem Aibon Rp 82 miliar.
Apakah karena anggaran Lem Aibon ini Gubernur Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta terancam tak gajian?
Dilansir dari Kompas.com, rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau R APBD DKI Jakarta 2020 hingga saat ini belum rampung dibahas.
Anggota DPRD dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memiliki batas waktu hingga 30 November ini untuk mengesahkan APBD DKI Jakarta 2020.
• Gegara Bambang Widjojanto eks Tim Hukum Prabowo-Sandi di TGUPP, Anies Baswedan Digugat OC Kaligis
• Anak Buah Anies Baswedan Masih Pikir-pikir Berikan Izin Reuni PA 212 di Monas, Doakan Rizieq Shihab
• Dihadapan Akbar Tanjung dan Hamdan Zoelva, Mahfud MD Curhat Diberi Harapan Palsu oleh Jokowi dan SBY
Aturan batas pengesahan APBD 2020 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
DPRD DKI Jakarta dan Anies Baswedan terancam tak digaji 6 bulan jika APBD 2020 belum juga sah hingga 30 November ini.
"Iya benar itu, pengenaan sanksinya (tidak digaji) dan tertuang dalam PP Nomor 12 tahun 2017," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, saat dihubungi, Jumat (22/11/2019).
Syarifuddin mengatakan, sebelum diputuskan Gubernur dan DPRD DKI Jakarta tidak digaji, Kemendagri akan melakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab keterlambatan pengesahan APBD tersebut.
Pihak yang menyebabkan keterlambatan itulah yang tak digaji, apakah itu Gubernur atau DPRD.
"Nantikan kalau pengenaan sanksi ada tim lagi dari Inspektorar Jenderal Dalam Negeri yang memeriksa dan evaluasi apa penyebabnya.
Jadi kalau katakanlah kepala daerah penyebabnya, nah yang kena sanksi kepala daerahnya.
Tapi kalau Inspektorat menilai yang memperlama itu DPRD-nya, ya DPRD nya yang kena sanksi.
Jadi gitu prinsipnya bukan serta merta tak digaji sebab APBD itu anggaran mengikat," kata Syarifuddin.
Pembahasan APBD DKI 2020 baru dibahas setelah pimpinan DPRD DKI Jakarta definitif diambil sumpahnya dan setelah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di antaranya komisi dan badan dibentuk.
Pimpinan DPRD DKI diambil sumpahnya pada 14 Oktober lalu. AKD dibentuk pada akhir Oktober.
Terancam defisit Rp 10 triliun Lebih
Ada kabar buruk, PSI ungkap APBD DKI Jakarta era Anies Baswedan 2020 bisa defisit Rp 10 triliun lebih.
Partai Solidaritas Indonesia atau PSI terus menyoroti rancangan APBD 2020 DKI Jakarta.
Selain menemukan sejumlah anggaran janggal, PSI juga menemukan potensi defisit di APBD DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan.
Temuan fraksi Partai Solidaritas Indonesia atau PSI DPRD DKI Jakarta mengatakan, rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA-PPAS) untuk APBD DKI Jakarta 2020 berpotensi defisit Rp 10,7 triliun.
Ketua fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad menyebutkan, prediksi itu dibuat setelah pihaknya mengikuti rapat badan anggaran Banggar DPRD DKI Jakarta tanggal 23 Oktober 2019.
Saat itu Pemprov DKI Jakarta mengurangi proyeksi pendapatan di rancangan KUA PPAS 2020 sebesar Rp 6,5 triliun, dari Rp 95,9 triliun menjadi Rp 89,4 triliun.
Di dalamnya terdapat target pajak sebesar Rp 49,5 triliun.
Ia mengatakan, jika melihat target pajak tahun 2019 sebesar Rp 44,54 triliun, realisasinya diperkirakan hanya Rp 40,2 triliun atau defisit Rp 4,43 triliun.
"Dari situ, fraksi PSI menilai target pajak tahun 2020 sebesar Rp 49,5 triliun itu over estimate," kata Idris Ahmad di ruang fraksi PSI, lantai 4, Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Idris Ahmad menjelaskan, pihak internal PSI telah melakukan perhitungan realisasi pendapatan pajak dengan melihat tren realisasi pajak dari tahun ke tahun.
Realisasi pajak tahun 2020 diperkirakan hanya mencapai Rp 43,7 triliun.
"Jika prediksi kami ini benar, maka tahun 2020 akan ada defisit pendapatan pajak sebesar Rp 5,8 triliun," ujar dia.
Selanjutnya, potensi defisit juga akan terjadi pada anggaran belanja karena dari Rp 94,3 triliun menjadi Rp 89,4 triliun atau defisit Rp 4,9 triliun.
Jika dikalkulasikan, potensi defisit menjadi Rp 10,7 triliun pada 2020, yaitu penjumlahan dari Rp 5,8 triliun dengan Rp 4,9 triliun.
Tak hanya itu, Idris Ahmad juga menyoroti pos belanja anggaran tahun 2020 yang masih jauh melebihi proyeksi pendapatan.
Nilai proyeksi belanja APBD DKI Jakarta 2020 setelah pembahasan rancangan KUA-PPAS di komisi-komisi DPRD mencapai Rp 93,9 triliun.
Padahal, dalam rapat perdana pembahasan rancangan KUA-PPAS DKI 2020 pada 23 Oktober lalu, Pemprov DKI Jakarta mengoreksi nilai rancangan KUA-PPAS dari Rp 95,9 triliun menjadi Rp 89,4 triliun.
"Setelah dibahas di DPRD selama kurang lebih 2 minggu, ternyata anggaran belanja masih pada posisi Rp 94,3 trilliun.
Artinya, jika dibandingkan dengan target pendapatan Rp 89,4 triliun, postur belanja masih membengkak Rp 4,9 triliun," ucap Idris Ahmad.
Setelah direvisi, anggaran dalam KUA-PPAS 2020 yang diusulkan adalah sebesar Rp 89,441 triliun.
Dalam rancangan KUA-PPAS sebelumnya diusulkan sebesar Rp 95,99 triliun.
Artinya ada perubahan kurang lebih Rp 6 triliun. (*)