BPJS Ketenagakerjaan Berubah jadi BP Jamsostek, Begini Penjelasan Kepala Cabang Balikpapan
BPJS Ketenagakerjaan Berubah jadi BP Jamsostek, Begini Penjelasan Kepala Cabang Balikpapan
Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN -BPJS Ketenagakerjaan berubah jadi BP Jamsostek, begini penjelasan kepala cabang Balikpapan
Perubahan nama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), akan Diresmikan akhir tahun mendatang.
Perubahan penyebutan nama tersebut, sesuai dengan pertimbangan matang, yang dilakukan baik internal maupun Eksternal BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Pihaknya menilai, masih sering terjadi kekeliruan penyebutan oleh elemen masyarakat, yang menyamakan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Baca Juga• Masa Jabatan Presiden Jokowi Berpotensi Tiga Periode, Respon Refly Harun dan Hendropriyono Beda
Baca Juga• Prediksi dan Susunan Pemain Persib vs Barito Putera, Maung Bandung Tanpa Bomber Utama
Baca Juga• Penunjukan Ahok Jadi Komisaris Utama Upaya Jokowi Perangi Mafia Gas yang Lama Bercokol di Pertamina
Baca Juga• Heboh Nikita Mirzani Cium Jorge Lorenzo, Kini Eks Pembalap Honda Unggah Foto di Bali, Ada Nyai ?
Padahal, keduanya memiliki tugas dan fungsi yang tidak sama.
Kepala Cabang BP Jamsostek Balikpapan, Kusumo menuturkan, pihaknya telah mendapat izin dari pemerintah untuk perubahan call name tersebut.
"Resminya masih BPJS Ketenagakerjaan, tapi call name kami adalah BP Jamsostek, supaya lebih gampang dan supaya masyarakat tidak tertukar (dengan BPJS Kesehatan)," kata Kusumo.
Penyebutan BP Jamsostek, karena sebelumnya nama tersebut sudah lebih familiar di kalangan masyarakat.
Call name itu pula, diharapkan bisa mereview kembali ingatan masyarakat soal Jamsostek.
Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak Januari 2014, sesuai UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Kusumo menegaskan, yang berubah hanya call name saja.
"Dari manajemen kami berpikir, izin ke pemerintah untuk perubahan penyebutan. Yang lain-lain nanti menunggu perkembangan. Dengan catatan tidak merubah undang-undang pastinya," pungkas Kusumo.
Pemerintah Paser Proteksi Pegawai Tidak Tetap dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Paser terima piagam penghargaan dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Penghargaan diterima tak lain karena Pemkab Paser mengikut sertakan seluruh pegawai Non-ASN ( Aparatur Sipil Negara, red) atau Pegawai Tidak Tetap ( PTT ) di lingkungan pemerintah daerah, sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.