BPJS Ketenagakerjaan Berubah jadi BP Jamsostek, Begini Penjelasan Kepala Cabang Balikpapan

BPJS Ketenagakerjaan Berubah jadi BP Jamsostek, Begini Penjelasan Kepala Cabang Balikpapan

Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/HO
Kusumo (kanan) saat menyerahkan penghargaan kepada Pemkab Paser, karena telah mendaftarkan 4.800 Pegawai Non ASN sebagai peserta BP Jamsostek. 

BACA JUGA

Pemuda Tendang Orangtua Hingga Tersungkur, 'Koe Mbiyen Wes Ngajar Aku, Padakne Aku Ora Kelingan'

Presiden Jokowi Ditegur Tokoh Dunia Berulangkali, Hati-hati Gunakan Batu Bara, Begini Jawabannya 

Kabar Buruk Anies Baswedan, 3 Kepala Daerah Ini Bisa Pengganjal Jadi Presiden RI, Masuk Nominasi LSI

Nikita Mirzani Sebut Kosmetik Bermerkuri Dibantah Owner, Jessica Iskandar jadi Brand Ambassador Baru

Menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, Pemkab Paser akan daftarkan lebih dari 4.800 PTT.

Kerjasama operasional dengan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) Kabupaten Paser dalam rangka tercapainya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan seluruh Indonesia,

acara diselenggarakan di Hotel Aston Balikpapan, Kamis (21/11/2019).

Asisten III Bidang Admnistrasi Umum Kabupaten Paser, Arief Rahman menyatakan, penandatanganan MoU dimaksudkan untuk memproteksi PTT di lingkungan Pemkab Paser.

Melindungi pegawai pemerintahan merupakan kewajiban Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja.

"Di MoU-kan sekitar 4.800 lebih PTT. Sesuai jumlah PTT kami. Merupakan langkah awal kita ditahun 2020. Premi untuk 1 orang PTT sekitar Rp9.000," jelas Arief.

Suasana penandatangan MoU Pemkab Paser dan BPJS Ketenagakerjaan, di Hotel Aston Balikpapan, Kamis (21/11/2019).
Suasana penandatangan MoU Pemkab Paser dan BPJS Ketenagakerjaan, di Hotel Aston Balikpapan, Kamis (21/11/2019). (TRIBUNKALTIM.CO/ HERIANI)

BACA JUGA

BPJS Ketenagakerjaan Raih 2 Penghargaan Tertinggi 'Certificate of Excellence' di Forum Dunia

Komisi IV DPRD Kaltim Terima Aspirasi LMND Terkait Penolakan Kenaikan Iuran BPJS

Cara Mudah Daftarkan Bayi Baru Lahir di BPJS Kesehatan,Wajib Dijalankan Awas Sejumlah Sanksi Menanti

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved