BPJS Ketenagakerjaan Berubah jadi BP Jamsostek, Begini Penjelasan Kepala Cabang Balikpapan

BPJS Ketenagakerjaan Berubah jadi BP Jamsostek, Begini Penjelasan Kepala Cabang Balikpapan

Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/HO
Kusumo (kanan) saat menyerahkan penghargaan kepada Pemkab Paser, karena telah mendaftarkan 4.800 Pegawai Non ASN sebagai peserta BP Jamsostek. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN -BPJS Ketenagakerjaan berubah jadi  BP Jamsostek, begini penjelasan kepala cabang Balikpapan

Perubahan nama  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), akan Diresmikan akhir tahun mendatang.

Perubahan penyebutan nama tersebut, sesuai dengan pertimbangan matang, yang dilakukan baik internal maupun Eksternal BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Pihaknya menilai, masih sering terjadi kekeliruan penyebutan oleh elemen masyarakat, yang menyamakan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Baca Juga• Masa Jabatan Presiden Jokowi Berpotensi Tiga Periode, Respon Refly Harun dan Hendropriyono Beda

Baca Juga• Prediksi dan Susunan Pemain Persib vs Barito Putera, Maung Bandung Tanpa Bomber Utama

Baca Juga• Penunjukan Ahok Jadi Komisaris Utama Upaya Jokowi Perangi Mafia Gas yang Lama Bercokol di Pertamina

Baca Juga• Heboh Nikita Mirzani Cium Jorge Lorenzo, Kini Eks Pembalap Honda Unggah Foto di Bali, Ada Nyai ?

Padahal, keduanya memiliki tugas dan fungsi yang tidak sama.

Kepala Cabang BP Jamsostek Balikpapan, Kusumo menuturkan, pihaknya telah mendapat izin dari pemerintah untuk perubahan call name tersebut.

"Resminya masih BPJS Ketenagakerjaan, tapi call name kami adalah BP Jamsostek, supaya lebih gampang dan supaya masyarakat tidak tertukar (dengan BPJS Kesehatan)," kata Kusumo.

Penyebutan BP Jamsostek, karena sebelumnya nama tersebut sudah lebih familiar di kalangan masyarakat.

Call name itu pula, diharapkan bisa mereview kembali ingatan masyarakat soal Jamsostek.

Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak Januari 2014, sesuai UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Kusumo menegaskan, yang berubah hanya call name saja.

"Dari manajemen kami berpikir, izin ke pemerintah untuk perubahan penyebutan. Yang lain-lain nanti menunggu perkembangan. Dengan catatan tidak merubah undang-undang pastinya," pungkas Kusumo.

 Pemerintah Paser Proteksi Pegawai Tidak Tetap dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Paser terima piagam penghargaan dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Penghargaan diterima tak lain karena Pemkab Paser mengikut sertakan seluruh pegawai Non-ASN ( Aparatur Sipil Negara, red) atau Pegawai Tidak Tetap ( PTT ) di lingkungan pemerintah daerah, sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA

Pemuda Tendang Orangtua Hingga Tersungkur, 'Koe Mbiyen Wes Ngajar Aku, Padakne Aku Ora Kelingan'

Presiden Jokowi Ditegur Tokoh Dunia Berulangkali, Hati-hati Gunakan Batu Bara, Begini Jawabannya 

Kabar Buruk Anies Baswedan, 3 Kepala Daerah Ini Bisa Pengganjal Jadi Presiden RI, Masuk Nominasi LSI

Nikita Mirzani Sebut Kosmetik Bermerkuri Dibantah Owner, Jessica Iskandar jadi Brand Ambassador Baru

Menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, Pemkab Paser akan daftarkan lebih dari 4.800 PTT.

Kerjasama operasional dengan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) Kabupaten Paser dalam rangka tercapainya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan seluruh Indonesia,

acara diselenggarakan di Hotel Aston Balikpapan, Kamis (21/11/2019).

Asisten III Bidang Admnistrasi Umum Kabupaten Paser, Arief Rahman menyatakan, penandatanganan MoU dimaksudkan untuk memproteksi PTT di lingkungan Pemkab Paser.

Melindungi pegawai pemerintahan merupakan kewajiban Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja.

"Di MoU-kan sekitar 4.800 lebih PTT. Sesuai jumlah PTT kami. Merupakan langkah awal kita ditahun 2020. Premi untuk 1 orang PTT sekitar Rp9.000," jelas Arief.

Suasana penandatangan MoU Pemkab Paser dan BPJS Ketenagakerjaan, di Hotel Aston Balikpapan, Kamis (21/11/2019).
Suasana penandatangan MoU Pemkab Paser dan BPJS Ketenagakerjaan, di Hotel Aston Balikpapan, Kamis (21/11/2019). (TRIBUNKALTIM.CO/ HERIANI)

BACA JUGA

BPJS Ketenagakerjaan Raih 2 Penghargaan Tertinggi 'Certificate of Excellence' di Forum Dunia

Komisi IV DPRD Kaltim Terima Aspirasi LMND Terkait Penolakan Kenaikan Iuran BPJS

Cara Mudah Daftarkan Bayi Baru Lahir di BPJS Kesehatan,Wajib Dijalankan Awas Sejumlah Sanksi Menanti

Premi BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Ini Dana yang Disiapkan Pemkab Penajam Paser Utara

Arief menjelaskan, program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan ke PTT adalah Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, belum dicover.

Sebab, Pemkab Paser masih ingin menindaklanjuti apakah kedua jaminan tersebut menjadi bagian kewajiban mandiri PTT bersangkutan, ataukah bagian kebijakan pemerintah.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Balikpapan, Kusumo didampingi Kepala KCP Paser Tanah Grogot, I Nyoman Hary S mengatakan,

kerjasama operasional dengan Pemkab Paser untuk memastikan perlindungan setiap pekerjaan, baik pemerintahan maupun swasta.

BACA JUGA

Tim Pemindahan IKN Berdiskusi dengan Para Tokoh Paser, Apa Saran Mereka

Bantu Warga Tak Mampu, Bupati Paser Luncurkan Program Bantuan Pangan Non Tunai untuk Beli Sembako

Pisah Sambut Kapolres Paser, AKBP Murwoto: Polisi Harus Memberi Rasa Aman Pada Masyarakat

Tatap Pilkada Paser Kaltim, PAN Siap Dilamar, Pendaftaran Dibagi 2 Tahap, Seperti Ini Alurnya

Kusumo mengapresiasi Pemkab Paser, yang merupakan Kabupaten pertama di Pulau Kalimantan yang Non ASN-nya menjadi peserta BPJamsostek.

Perlindungan serentak seluruh PTT akan dicover melalui APBD Kabupaten Paser 2020 mendatang di bawah Dinas Tenaga Kerja setempat.

Meski demikian, sebelumnya secara mandiri beberapa OPD juga telah mendaftarkan PTT-nya sendiri.

Kusumo berharap, disamping pekerja di lingkungan OPD, semua mitra yang menjadi tanggung jawab OPD juga mendapat atensi.

"Amanahnya semua pekerja dilingkungan pemerintah daerah maupun mitra-mitra.

Termasuk atlet, nelayan, petani, peternakan, UMKM. Paling tidak pemerintah akan memproteksi itu," tandasnya. (*)

Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy

Langganan Berita Pilihan Tribun Kaltim di WhatsApp

Caption: Kusumo (kanan) saat menyerahkan penghargaan kepada Pemkab Paser, karena telah mendaftarkan 4.800 Pegawai Non ASN sebagai peserta BP Jamsostek.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved