Polda Ungkap Kasus Ganja di Balikpapan
Tangkap Pelaku Pengedar Ganja Antarpulau, Polda Kalimantan Timur Lakukan Penyisiran di 5 Kota Besar
Tangkap Pelaku Pengedar Ganja Antarpulau, Polda Kalimantan Timur Lakukan Penyisiran di 5 Kota Besar
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tangkap pelaku pengedar ganja antarpulau, Polda Kalimantan Timur lakukan penyisiran di 5 kota besar.
Diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap pelaku pengedar narkotika jenis ganja, Sabtu (16/11/2019) sekira pukul 19.00 Wita.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal III Subdit Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menangkap dua tersangka berinisial H (30) dan S (32).
BACA JUGA
Anak Buah Surya Paloh Bocorkan Pertamina Beli Minyak dari Makelar, Harap Ahok BTP Bisa Atasi Mafia
Di Mata Fadli Zon, Nyaris Tak Ada yang Baik di Era Jokowi, Yunarto Wijaya: Kecuali Dua Instansi Ini
Dua Kali Voting, Anies Baswedan Bos Gubernur Indonesia Kalahkan Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo Hadir
Promo Indomaret Hari ini Hingga 3 Desember 2019, Beli 2 Gratis 1 dan Banyak Diskon lainnya Buruan
Kedua tersangka tersebut ditangkap di tempat yang berbeda.
Tersangka berinisial H (30) ditangkap di Jalan Sumber Rejo V no. 83 RT. 46, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, saat dirinya menerima paket ganja seberat 1 Kg.
Sementara, tersangka berinisial S (32) ditangkap di sebuah kafe kawasan perumahan Wika saat sedang duduk bersama temannya.
Tersangka berinisial S (32) merupakan pengendali peredaran narkoba di Balikpapan.
"Jadi peran mereka ini pengendali yang menerima pesanan dari luar Pulau," ujar Direktur Narkoba Polda Kaltim, Kombespol Akhmad Shaury.
Dirinya menambahkan, setelah menangkap dua tersangka tersebut langsung menerjunkan timnya untuk menyisir 5 kota besar yang menjadi pemesan narkoba dari Balikpapan.
"Pemesan ganja ini berasal dari Kendari, Makassar, Bandung, Jakarta, dan Malang," ujarnya, Selasa (27/11/2019).

Dirinya menambahkan, pihaknya juga telah membentuk tim gabungan untuk menyisir di 5 kota besar tersebut untuk menangkap para pelaku yang memesan ganja tersebut.
"Langsung kita terjunkan tim gabungan, meluncur ke 5 besar, beber Kombespol Akhmad Shaury.
Hal tersebut dilakukan agar pengendaran narkoba tidak menyebar luas di kalangan masyarakat.
Polda Kaltim Ungkap Peredaran 2 Kg Ganja di Balikpapan, Ini Kronologi Penangkapannya
Diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja antarpulau yang berlokasi di Balikpapan.
"Pengungkapan penyalahgunaan narkoba, jenisnya ganja," ujar Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury, Rabu (27/11/2019).
Dalam pengungkapan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Kaltim membekuk dua orang tersangka berinisial H (30) dan S (32).
Kombes Pol Akhmad Shaury menambahkan, keduanya bertindak sebagai pengendali peredaran ganja antarpulau.
BACA JUGA
BREAKING NEWS 9 Kg Sabu-Sabu Diduga dari Malaysia Kembali Diamankan di Nunukan, Ini Kronologinya
Lagi Santai di Rumah Sewaan, Pengedar Narkoba Digerebek Aparat Polsek Muara Jawa Kutai Kartanegara
Tangkap Pengedar Narkoba di Kutai Timur, Brimob Kalimantan Timur Amankan 1 Pengedar dan 8 Pemakai
Penggeledahan Toko Parfum di Samarinda Diduga Terkait Teroris, Tapi Ketua RT Sebut Kasus Narkoba
"Dua tersangka dengan inisial H dan S ini adalah pengendali pengedaran ganja antarpulau," tambah Akhmad Shaury.
Kronologi kejadian tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya paket narkotika jenis ganja di salah satu ekspedisi pengiriman di Balikpapan.
Jajaran tim Opsnal III Subdit Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan di daerah yang dicurigai adanya ganja.
Berdasarkan hasil penyelidikan, didapatkan informasi jika paket tersebut memang benar berisi narkotika jenis ganja.
Tak sampai di situ, tim Opsnal III Subdit Ditresnarkoba Polda Kaltim melanjutkan penyelidikannya untuk mengetahui siapa yang menerima paket tersebut dengan cara membuntuti.
"Jadi kita dapat laporan dari masyarakat, tim langsung menyelidiki kawasan tersebut, dari hasil penyelidikan benar jika ada ganja, lalu kita buntuti biar kita tahu siapa penerimanya," tambah Kasubdit III AKBP Musliadi Mustafa.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, tersangka pertama yang berinisial H (30) merupakan orang yang menerima paket tersebut dan berhasil dibekuk di Jalan Sumber Rejo V No. 83 RT. 46, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Sabtu (16/11/2019) sekira pukul 19.00 Wita.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan satu paket daun ganja seberat lebih kurang 1 kg.
"Kita tangkap di rumahnya, terus geledah, kita menemukan 1 kg paket daun ganja," imbuhnya.
Selain itu, tim Opsnal III Subdit Ditresnarkoba Polda Kaltim juga mengintrogasi tersangka berinisial H (30) untuk mendapatkan info lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi tersebut, tim mendapatkan info dari mana ganja tersebut berasal.
Alhasil, tersangka kedua berinisial (S) berhasil ditangkap di sebuah cafe saat dirinya sedang duduk bersama temannya di daerah perumahan Wika.
Dari penangkapan kedua tersangka tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket ganja seberat 2 Kg, dan dua buah hp berwarna hitam yang digunakan untuk transaksi.
Akibat dari perbuatannya, keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan paling singkat penjara 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (*)
Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy
