Ulasan Ketua DPD Asosiasi Driver Online Kalimantan Utara Perihal Prospek Profesi Driver Online

Ulasan Ketua DPD Asosiasi Driver Online Kalimantan Utara ( Kaltara ) Perihal prospek profesi driver online

Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Muhammad Arfan
Ulasan Ketua DPD Asosiasi Driver Online Kalimantan Utara ( Kaltara ) Perihal prospek profesi driver online 

Khusus di RSUD, angkutan sewa khusus atau taksi online diperbolehkan menjemput penumpang di dalam area rumah sakit

Jika penumpang dalam keadaan khusus seperti berduka dan masih dalam keadaan sakit.

Organisasi angkutan konvensional juga meminta agar armada taksi online yang dioperasikan adalah yang sudah mendapatkan izin bersama driver atau sopirnya.

"Kita minta yang belum keluar izinnya untuk tidak beroperasi. Mohon hal ini menjadi perhatian Dinas Perhubungan dan Satlantas atau Ditlantas," sebut Suryanto.

Organisasi angkutan konvensional juga berkomitmen mematuhi perizinan angkutan. Angkot konvensional yang tidak berizin akan setop operasi sampai mengantongi izin angkutan dari pemerintah daerah.

Penanggungjawab Grab Kalimantan Utara, Wisian Nugraha mengatakan, di Bulungan baru ada 4 armada dan driver yang berizin.

Sebanyak 38 lainnya masih dalam tahap pengajuan izin.

Zaman telah berubah.

"Kami ingin melakukukan operasi dengan komitmen tanpa menganggau ekosistem yang sudah ada sebelumnya."

"Contohnya bisa kita lihat di Tarakan Kalimantan Utara," ujarnya.

Di akhir rapat, angkutan sewa khusus dan angkutan konvensional sepakat untuk mematuhi segala kesimpulan hasil rapat. 

Transporasi Online Grab Resmi Masuk Tarakan Kalimantan Utara

Berita sebelumnya. Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus Pelayanan Angkutan Tidak dalam Trayek kepada Koperasi Borneo Pratama Jaya.

Dokumen keputusan diserahkan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie kepada pimpinan Koperasi, Borneo Pratama Jaya Mandiri Indra Wahyudi, Kamis (4/4) sore di Gedung Gabungan Dinas Pemprov.

Surat Keputusan bernomor 188.44/K.241/2019 ini diberikan setelah koperasi tersebut menyelesaikan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

 Resmi, PT Liga Indonesia Baru Umumkan Jadwal Kick-off Kompetisi Liga 1 2019

 VIDEO - Sidang RPU, Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Andi Walinono Tertunduk

 Jokowi dan Iriana Rela Kehujanan Saat Temui Pendukungnya di Jawa Tengah

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved