FPI Tetap Bisa Jalan Tanpa SKT, Refly Harun Ungkap Sejumlah Kelemahan Ormas tak Terdaftar

FPI Tetap Bisa Jalan Tanpa SKT, Refly Harun Ungkap Sejumlah Kelemahan Ormas tak Terdaftar

Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
FPI Tetap Bisa Jalan Tanpa SKT, Refly Harun Ungkap Sejumlah Kelemahan Ormas tak Terdaftar 

Namun, jika suatu organisasi berbadan hukum maka organisasi itu harus terdaftar dalam Kementerian Hukum dan HAM.

"Yang ada adalah kalau dia berbadan hukum, dia daftarnya ke Kementerian Hukum dan HAM."

"Kalau dia tidak berbadan hukum, dia mendaftarnya ke Kementerian Dalam Negeri," ungkapnya.

Tanpa SKT, sebuah organisasi bisa berjalan.

"Tapi kalau dia misalnya tidak ada SKT, Surat Keterangan Terdaftar dia bisa jalan, tetap saja jalan."

"Yang penting adalah dia tidak melanggar hukum," jelasnya.

Kendati demikian, ada kelemahan jika suatu organisasi tidak terdaftar dalam pemerintah.

Organisasi itu tidak mendapat dana dari pemerintah.

"Kekurangannya adalah kalau misalnya ada program bantuan, dia enggak dapat," kata dia.

Selanjutnya, Refly Harun mengatakan hal yang tidak boleh dilakukan organisasi manapun.

"Kalau dia mau ada urusan-urusan tetapi walaupun dia terdaftar, punya badan hukum dan lain sebagainya semuanya normal, tidak ada organisasi yang boleh melanggar hukum, tidak ada boleh organisasi memaksakan kehendaknya pada orang lain," tutur Refly Harun.

Lihat videonya mulai menit ke-9:46:

 Perpanjangan SKT FPI Belum Dikeluarkan Kemendagri, Bagaimana Nasib Ormas Pimpinan Rizieq Shihab?

 Menteri Agama Fachrul Razi Setuju Perpanjang Izin FPI, Mendagri Mengaku Masih Mengkaji

 Fachrul Razi Tak Cabut Rekomendasi FPI, Beda dengan Tito Karnavian Soal AD/ART Ormas Rizieq Shihab

Ini yang Dilakukan FPI jika Surat Keterangan Terdaftar Tak Diperpanjang

Kuasa Hukum FPI, Habib Ali Alatas membeberkan hal apa yang dilakukannya jika ormasnya tak mendapat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tak diperpanjang oleh Pemerintah.

Hal itu diungkapkan Habib Ali Alatas saat hadir dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi pada Selasa (27/11/2019).

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved