Driver Taksi Online Dipenjara 7 Tahun Usai Perkosa Mahasiswi Asal Malang, Korban Diturunkan di Jalan
Driver taksi online akhirnya dibui tujuh tahun setelah merudapaksa mahasiswi asal Malang, Jawa Timur.
TRIBUNKALTIM.CO - Driver taksi online akhirnya dibui tujuh tahun setelah merudapaksa mahasiswi asal Malang, Jawa Timur.
Driver taksi online yang melakukan aksi asusila tersebut adalah Bambang Eko Setiawan, warga Perum Graha Regency Sidoarjo.
Perisiwa tak senonoh dialami korban, RN saat ia hendak pulang ke tempat tinggalnya di apartemen yang ada di kawasan Jalan Kalisari, Surabaya.
Korban memesan taksi melalui aplikasi online yang saat itu dikendarai Bambang Eko Setiawan.
• Jadwal Timnas U23 Indonesia Semifinal SEA Games 2019 Hadapi Myanmar, Thailand & Malaysia Tesingkir
• Ayu Ting Ting Dianggap Aset Keluarga, Ibunda Bilqis Dilarang Masak: Mereka Takut Gue Kenapa-napa
• Resmi, Timnas U23 Indonesia Tantang Myanmar di Semifinal, Batal Jadi Juara Grup B Dampingi Vietnam
• Video: Mengharukan, Terpisah 24 Tahun Melly Goeslaw Peluk Sosok Pria dari Masa Lalunya Saat Konser
Pelaku melewati kawasan Midle East Ring Road atau MERR Surabaya dan memberhentikan mobil di salah satu halaman ruko.
Di situlah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Setelah itu, pelaku membawa korban ke Jalan Perak Barat dan menurunkannya di sana.
Setelah melakukan aksi asusila tersebut, Bambang Eko Setiawan lantas pulang ke rumahnya di Sidoarjo.
Pihak kepolisian yang menerima laporan korban, langsung melakukan pelacakan pelaku melalui unit Jatanras Polrestabes Surabaya.
Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk membekuk pelaku.
Ia ditangkap oleh petugas di kediamannya, beberapa jam setelah aksi perampasan dan persetubuhan terhadap mahasiswi tersebut.

Setelah berhasil dibekuk dan terbukti melakukan tindakan asusila kepada mahasiswi asal Malang, Bambang Eko Setiawan harus menerima getahnya.
"Habis diperk**a, terdakwa diturunkan di Jalan Rajawali," kata Jaksa Made seusai sidang beberapa waktu lalu.
Saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim menuntutnya hukuman 7 tahun penjara, Selasa (3/12/2019).
"Menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun. Menetapkan bahwa pidana tersebut dihitung sejak terdakwa menjalani masa penahanan," kata hakim Mashuri Effendie saat membacakan amar putusan.
• Permasalahan Rumah Tangga Ustaz Abdul Somad dengan Istri Sejak Empat Tahun Lalu, Pisah Rumah 2016
• Ini Doa - doa Saat Mengerjakan Ujian Tes SKD CPNS 2020, Agar Diberikan Kemudahan Menjawab Soal Ujian