Driver Taksi Online Dipenjara 7 Tahun Usai Perkosa Mahasiswi Asal Malang, Korban Diturunkan di Jalan

Driver taksi online akhirnya dibui tujuh tahun setelah merudapaksa mahasiswi asal Malang, Jawa Timur.

(surya.co.id/samsul arifin)
Terdakwa Bambang menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Selasa, (3/12/3019). 

Dia melakukan aksinya ketika istri sekaligus ibu kandung dari anak tersebut sedang tidak ada di rumah.

Hal tersebut sekaligus membantah kabar yang beredar jika ibu kandung korban menyaksikan sendiri aksi bejad antara suami dan anak kandungnya.

"Tidak, jadi bukan di depan ibunya. Justru dilakukan setiap ibunya tidak ada di rumah. Justru ibu korban yang melapor ke polisi," jelas Andi.

Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 76 huruf D jo 81 UU RI Nomor 34 Tahun 2015 tentang Perlindingan Anak dengan ancaman 15 tahun.

Berita lain 1:

Selama 3 Tahun Ayah Perkosa Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur

Seorang pria berinisial S (30), warga Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap karena memerkosa anak tirinya yang masih di bawah umur, SL (13), selama tiga tahun.

Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Matnur mengatakan, SL pertama kali dicabuli saat dia masih duduk di kelas 5 SD.

"Tindak asusila ini dilakukan oleh ayah tirinya sudah berkali-kali sejak korban masih duduk di kelas 5 SD, sampai sekarang korban sudah kelas 1 SMP," ujar Iptu Matnur, saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2019).

Dari pengakuan pelaku, lanjut Matnur, setiap bertemu dengan korban, pelaku tidak bisa menahan hasrat seksualnya.

Terakhir korban dicabuli pada Senin (25/11/2019), saat SL pulang ke rumah pada dini hari dan langsung masuk ke kamar korban.

Pelaku langsung memeluk korban dan menggaulinya.

Kasus ini terungkap saat korban sudah tidak tahan dengan perlakuan pelaku, kemudian bercerita kepada paman dan kakeknya.

Tak terima cucunya kerap dicabuli, kakek korban lantas melapor ke polsek terdekat.

Polisi kemudian menjemput pelaku di rumahnya dan dibawa ke Mapolres Tabalong.

Pelaku mengakui perbuatannya memerkosa anak tirinya.

Untuk kepentingan penyelidikan, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tabalong.

Pelaku diancam Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita lain 2:

Ayah Kandung Bejat di Balikpapan Kaltim, Sadar dan Mabuk Setubuhi Anaknya Sendiri Masih SMP Kelas 2

Ada ayah kandung bejat di Balikpapan Kalimantan Timur ( Kaltim ), sadar dan mabuk setubuhi anaknya sendiri

Padahal si anak ini pun masih berstatus siswi atau pelajar yang masih duduk di bangku SMP Kelas 2

Jelas kasus di mencuat, membuat banyak kaget warga di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Begitu mengiris hati, ayah kandung tega menodai sendiri anaknya yang masih belasan tahun.

Di bawah ancaman, bocah 14 tahun di Balikpapan dicabuli ayah kandungnya sendiri selama 6 tahun.

Bocah 14 Tahun di Balikpapan Kalimantan Timur Dicabuli ayah kandung, Kaos Lengan Panjang Biru Saksi Bisu.
Bocah 14 Tahun di Balikpapan Kalimantan Timur Dicabuli ayah kandung, Kaos Lengan Panjang Biru Saksi Bisu. (TribunKaltim.Co/Evi Rohmatul Aini)

Kasus kekerasan seksual kembali terjadi, kali ini warga Balikpapan dibuat geger oleh kasus pencabulan oleh ayah kandung sendiri.

Peristiwa naas ini menimpa seorang siswi kelas 2 SMP berusia 14 tahun, warga salah satu kecamatan Balikpapan Selatan.

Tersangka tak lain adalah ayah kandungnya sendiri yang mencabuli anak perempuannya.

Hal itu telah berlangsung lebih kurang enam tahun, sejak SN (14) duduk di bangku kelas 3 SD hingga kini duduk di bangku kelas 2 SMP.

Menurut pengakuan gadis malang tersebut, Ia sering mendapatkan perlakuan bejat dari ayahnya.

Sang ayah MH (39) yang tinggal satu rumah dengan korban sering melakukan aksi tak terpuji baik dalam keadaan sadar maupun mabuk.

Kejadian tersebut bermula saat pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar.

Pelaku mengancam dan mengiming-imingi uang Rp 50.000 kepada pelaku.

Jika korban tak mau melayani nafsu bejat ayahnya dia diancam akan dipukul.

Jelas saja tindakan itu merupakan pelanggaran pidana, mengancam nasib masa depan sang anak yang masih muda.

Diberitakan sebelumnya, pelaku pencabulan kepada anak kandungnya telah dibekuk Polres Balikpapan di Muara Wahau, Kutai Timur, belum lama ini.

Kejadian pencabulan tersebut berlangsung di salah satu daerah di Kecamatan Balikpapan Selatan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Costa Siahaan.

"Iya benar jadi ada iming-iming uang 50 ribu, kalau nggak mau nanti dipukul," beber AKP Costa Siahaan.

Polres Balikpapan mengamankan barang bukti berupa kaos lengan panjang berwarna biru, celana panjang jeans berwarna warni, BH berwarna putih dan celana dalam berwarna biru.

Akibat dari aksi bejatnya tersebut, MH harus mendekam di penjara lantaran terjerat pasal 83 ayat 2 dan 82 ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang Persetubuhan dan Pencabulan dengan ancaman hukum di atas 15 tahun.

"Di atas 15 tahun penjara, makanya kita lakukan penahanan," ungkap Kanit PPA Reskrim Polres Balikpapan, Aipda Kusmanto.

 Di Bawah Ancaman, Bocah 14 Tahun di Balikpapan Dicabuli Ayah Kandungnya Sendiri Selama 6 Tahun

 Kisah Korban Asusila, Siswi SMA Ini jadi Pelampiasan Nafsu Bejat Ayah Kandungnya Sejak Usia 11 Tahun

 Bocah 5 Tahun Tewas Usai Rudapaksa, Ayah Kandung Minta Pelaku Hukuman Mati

 Bocah 14 Tahun di Balikpapan Ini Dicabuli Ayah Kandungnya, Kaos Lengan Panjang Biru jadi Saksi Bisu

Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy

Langganan Berita Pilihan Tribun Kaltim di WhatsApp

(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Driver Taksi Online Setubuhi Mahasiswa Asal Malang di Dalam Mobil di MERR Surabaya, Ini 5 Faktanya, https://surabaya.tribunnews.com/2019/12/04/driver-taksi-online-setubuhi-mahasiswa-asal-malang-di-dalam-mobil-di-merr-surabaya-ini-5-faktanya?page=all.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved