Driver Taksi Online Dipenjara 7 Tahun Usai Perkosa Mahasiswi Asal Malang, Korban Diturunkan di Jalan
Driver taksi online akhirnya dibui tujuh tahun setelah merudapaksa mahasiswi asal Malang, Jawa Timur.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa Bambang Eko Setiawan sudah meresahkan masyarakat.
Khususnya merugikan saksi RN secara moril dan meteriil sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan JPU.
Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan sembilan tahun penjara dari JPU Ni Made Sri Astri Utami dari Kejari Tanjung Perak.
Ia pun menyikapi putusan itu dengan menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir selama sepekan yang mulia.
Oleh karena itu kami memohon untuk segera mendapatkan salinan putusan," kata Ni Made kepada majelis hakim.
Perkosa Anak Tiri
Berawal dari bisikan korban, kisah warga Manggarai bahu membahu tangkap tetangga yang tega merudapaksa anak tirinya.
Eko Koco selaku ketua RT di salah satu Kelurahan Manggarai, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan membenarkan jika salah satu warganya berinisial D mencabuli putri tirinya yang baru berusia sembilan tahun.
Semua berawal ketika bocah tersebut tengah bermain dengan para tetangga pada Rabu (27/11/2019).
• BREAKING NEWS 2 Desember Adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo Resmikan PSO Arsari di Kaltim
• Tanpa Ezechiel NDouassel, Persib Bandung Siapkan Komposisi Ini Hadapi Persela Lamongan Demi 5 Besar
• 3 Hari Lagi Promo Indomaret Hingga 3 Desember 2019, Belanja Bulanan Hemat Hingga 38 Persen Ayo Serbu
• Pengobatan Ningsih Tinampi jadi Viral, Pasien Terkaget-kaget saat Datang ke Tempat Praktik
Tiba-tiba dia dengan malu-malu bercerita dengan tetangganya.