Peningkatan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja & Kematian, Premi BPJasmsostek Tak Naik, Ini Alasannya

Peningkatan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja & Kematian, Premi BPJasmsostek Tak Naik, Ini Alasannya

Penulis: Risnawati | Editor: Rita Noor Shobah
HO
Kepala BPJamsostek, Murniati saat kegiatan sosialisasi Kepatuhan Program BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Dalam Rangka Tertib Administrasi Pembayaran Iuran 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Peningkatan manfaat jaminan kecelakaan kerja & kematian, premi BPJasmsostek tak naik, ini alasannya.

Peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK  dan Jaminan Kematian (JKM), Kepala BPJamsostek Balikpapan, Murniati, menjelaskan premi BPJamsostek tidak mengalami kenaikan.

Hal tersebut sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"BPJamsostek per November ini ada kenaikan manfaat yang sangat signifikan, rata-rata naiknya sampai dengan 350% dengan catatan tidak ada kenaikan iuran.

Jadi iuran tetap ya, tidak ada kenaikan iuran tapi manfaatnya bertambah," ujar Murniati saat dihubungi, Jumat (20/12/19).

BACA JUGA

Perbaiki Pompa Bensin di Karburator, Angkot Tiba-tiba Terbakar di Kawasan Gunung Pasir Balikpapan

Pupuk NPK Inovasi Produksi Samarinda, Sulit Pasarkan di Samarinda, Laris di Riau dan Kalimantan

Sidang Perdana Korupsi Suap OTT KPK Libatkan Pengusaha Bontang, Terdakwa Keberatan Dakwaan Jaksa

Datang ke Tarakan Presiden Jokowi Serahkan Seribu Sertifikat Hak Atas Tanah untuk Rakyat di Kaltara

Dari beberapa peningkatan manfaat JKK dan JKM, salah satunya adalah beasiswa untuk 1 orang anak dangan bantuan sebesar Rp. 12.000.000 per tahun,

menjadi 2 orang anak dengan bantuan pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi.

"Apabila peserta ini sudah memiliki kepesertaan 3 tahun, maka ahli waris berhak mendapatkan tambahan beasiswa anak yang tadinya 1 orang anak saja,

mendapatkan santunan sebesar Rp. 12.000.000, menjadi 2 orang anak kemudian beasiswanya menjadi sampai S1. Dari TK sampai S1 loh," imbuhnya.

Kenaikan manfaat yang didapatkan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kenaikan manfaat yang didapatkan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). (HO - BP Jamsostek)

BACA JUGA

1.213 Botol Miras Ilegal Dimusnakan di Mapolres Berau, Tiga Penjual Ikut Diamankan

11 Ha Lahan Kantor Pemerintahan Belum Dibayar, Muksin dkk Temui Wabup Kutim Kasmidi, Ini Hasilnya

Kapolres Kukar Ingatkan Anak Buahnya untuk Tidak Main-main dengan Narkoba, Jika Nekat Ini Sanksinya!

Murniati menambahkan bahwa beasiswa ini diberikan per tahun sesuai dengan tingkat pendidikannya.

Selain itu, Ia juga menuturkan bahwa untuk kematian yang bukan akibat kerja, mendapat santunan dari Rp. 24.000.000 menjadi Rp. 42.000.000.

Murniati menjelaskan, untuk mendapatkan jaminan tersebut, pihak perusahaan tentunya harus tertib membayarkan premi sehingga tidak terjadinya tunggakan-tunggakan iuran,

sehingga tenaga kerja dapat memperoleh jaminan.

"Dan yang lebih terpenting adalah, tunggakan yang terjadi di BPJamsostek itu adalah hak tenaga kerja yang kita kembalikan kepada tenaga kerja itu sendiri." tutupnya.

BACA JUGA

Arus Mudik Nataru, Tidak Ada Penambahan Penerbangan di Bandara APTP Samarinda

Pembentukan BPJPH Pengganti LPPOM di Balikpapan Masih Butuh Waktu, Ini Kata Pengurus MUI

Mati Air Lanjutan Ditunda Sementara, PDAM Balikpapan Tunda Penyambungan Pipa IPAM Kampung Damai

Kendarai Motor Custom Miliknya, Presiden Jokowi, Menteri dan Gubernur Jajal Jalan Perbatasan Krayan

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved