Polres Berau Tangkap Penimbun BBM
BREAKING NEWS BBM Kerap Langka, Polres Berau Tangkap Perempuan Bawa 23 Jerigen Premium
BBM kerap langka dan membuat antrian mengular di SPBU, Polres Berau tangkap perempuan yang sedang membawa 23 jerigen BBM , sudah 10 tahun jual eceran
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - BBM kerap langka dan membuat antrian mengular di SPBU, Polres Berau tangkap perempuan yang sedang membawa 23 jerigen berisi BBM jenis premium.
Perempuan berinisial RS ( 33 ) harus beberurusan dengan pihak kepolisian Polres Berau.
Pasalnya perempuan 33 tahun itu menimbun BBM Jenis premium menggunakan mobil minibus jenis Kijang.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat melakukan konfrensi pers di Mapolres Berau, Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis (26/12/2019) siang.
Penangkapan RS bermula saat petugas melaksanakan patroli dan menemukan mobil pelaku yang mencurigakan.
BACA JUGA
Ibu Kota Negara di Kaltim, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Sebut Pendapatan 3 Sektor Meningkat
Polda Kaltara Berupaya Keras Amankan Pilkada 2020, Kapolda: Kalau Ricuh yang Rugi Kita Sendiri
Polres Berau Ringkus Pelaku Penimbun Bahan Bakar Minyak, 84 Jerigen Solar Ikut Diamankan
Sempat Terhalang Awan, Gerhana Matahari Cincin di Tanjung Selor Terlihat Jelas
"Tepatnya, di Jl SM Bayanuddin, Kecamatan Sambaliung personel melihat mobil kijang yang jalannya mencurigakan," katanya.
"Setelah kita cek, ternyata terdapat BBM jenis premium dengan total 23 jerigen, pelaku juga tak dapat menunjukkan dokomen yang kita minta," tuturnya.
Tindakan RS tersebut, lanjut Kapolres membuat kelangkaan BBM sehingga warga Berau sulit mendapatkan premium di SPBU.

"Pelaku ini mendapatkan premium tersebut dari beberapa SPBU, jadi tak hanya satu SPBU saja. Pelaku juga meraup untung Rp 20 ribu per jerigen," katanya.
BACA JUGA
Inilah Catatan Penanganan Kasus Polda Kalimantan Utara Selama 2019
Voyeurisme di Samarinda, Kelainan Seks yang Membuat Penderitanya Senang Mengintip Orang Lain
Pertama di Kaltara, Energize Tunggu PLTU Malinau Berhasil Melalui Tahap Uji Coba Isolasi
Tragedi 2016 Bom Molotov di Gereja Oikumene, Korban Alvaro Terkini Membaik Gemar Main Drum Bernyanyi
Saat di introgasi Kapolres, pelaku RS mengaku telah beraksi sekitar 10 tahun.
"Saya pengecer pak, dan sudah lama sekitar 10 tahunan," ungkap RS.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 53 Huruf B undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 40 miliar.
Polres Berau Ringkus Pelaku Penimbun Bahan Bakar Minyak, 84 Jerigen Solar Ikut Diamankan
Personel Polres Berau berhasil menangkap terduga pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis solar di Kabupaten Berau.
Pria bertato berinisial HN (21) ditangkap dengan puluhan jerigen berisi solar.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo didampingi Kasat Reskrim saat melakukan konfrensi pers di Mapolres Berau, Kecamatan Tanjung Radeb, Kamis (26/12/2019) siang.
AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan, penangkapan dilalukan personelnya, Selasa 24 Desember lalu.
"Personel kami sedang melakukan patroli dan menemukan mobil Grandmax di Jl SM Bayanuddin, Kecamatan Sambaliung, yang memiliki gerak mencurigakan," katanya.
• BBM dan Kebutuhan Pokok di Tarakan Mencukupi Hingga Pergantian Tahun, Kapolres Sebut Harga Stabil
• Cerita WNA Malaysia yang Terdampar di Laut Berau, Ingin Pulang tapi Kehabisan BBM, Dibantu Kapolres
• Selama Natal dan Tahun Baru, Pertamina Pastikan Pasokan BBM di Jalan Tol Balsam Aman
"Personel yang curiga langsung melakukan pengecekan, ternyata didalam mobil Grandmax tersebut terdapat 84 jeriken BBM yang pengakuan pelaku akan dibawa ke Kabupaten Bulungan,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjut Kapolres pelaku tak memiliki surat-surat atau dokumen.
"Dari pengakuan pelaku, sekali pengangkutan pelaku dapat keuntungan mencapai Rp 2,1 juta dan telah beroperasi selama tiga bulan,"
Kapolres Berau itu menjelaskan, akibat tindakan pelaku, sering terjadi kelangkaan BBM di wilayah kabupaten Berau karena pelaku tak hanya ambil BBM di satu SPBU melainkan beberapa SPBU.
"Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 53 Huruf B undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 40 Miliar," tutupnya.
Sementara itu, Pelaku HN mengaku untuk bulan Desember sudah dua kali beraksi dan ditangkap polisi.
(*)