Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Balikpapan Naik Tahap Penyidikan, BPKP Audit Kerugian Negara 2 Kali
Kasus Korupsi dana hibah KPU Balikpapan naik tahap penyidikan, BPKP audit kerugian negara hingga 2 kali..
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -- Kasus Korupsi dana hibah KPU Balikpapan naik tahap penyidikan, BPKP audit kerugian negara hingga 2 kali.
Kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemkot Balikpapan ke KPU Balikpapan tahun anggaran 2015-2019 dipastikan telah naik ke tahap penyidikan.
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Kaltim tengah menghitung jumlah kerugian negara dari hibah sekitar Rp 42 miliar.
Koordinator Pengawas Investigasi, BPKP Kaltim, Suhendri mengatakan audit yang dilakukan BPKP sudah 2 kali dilakukan.
Pertama BPKP Kaltim mengaudit investigasi dan sudah dilakukan pada medio tahun ini.
Rilisnya pun telah disampaikan pada Agustus kemarin.
BACA JUGA
KPU Balikpapan Didera Kasus Korupsi, Kejaksaan Kroscek SPJ dengan Keterangan Sekretariat
KPU Balikpapan Disandera Dugaan Korupsi, Komisioner Minta Proses Ditunda Sampai Pilkada 2020 Tuntas
Jelang Pilkada 2020, Satu Bacalon Independen Akan Konsultasi ke KPU Balikpapan
Belum Ditetapkan Calon di Pilkada, KPU Balikpapan Sebut Baliho Bakal Calon tak Langgar Aturan
"Itu ( audit investigasi ) belum menunjukkan angka final karena masih ditahap Penyelidikan (Lid). N
anti hasil audit kerugian negara yang tengah berjalan ini yang final," ujar Suhendri saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (27/12/2019).
Di tahap penyidikan ini, audit keuangan fokus pada kerugian negara dari praktik korupsi yang dilakukan.
Materi yang diaudit sebenarnya tak jauh berbeda, namun audit kedua ini lebih komplit ketimbang audit tahap pertama. "Kan kalau sudah di Lid ada alat bukti dan lebih lengkap kan," katanya.

Rencananya hasil audit kerugian negara tahap II ini bakal rampung pada Januari nanti.
Hasilnya bakal disampaikan ke Kejari Balikpapan. "Kami tidak bisa merilis itu ( hasil audit) karena kami hanya perbantukan dari Kejari Balikpapan. Mereka yang berhak merilisnya," pungkasnya.
Untuk informasi, diberitakan sebelumnya, kasus ini mulai dilidik oleh Kejari pada 2018 lalu.
BACA JUGA
Gubernur Kaltim Isran Noor di Balikpapan Bidik Papan Bundar Pakai Alat Berburu Tradisional Dayak
Ada Jutaan Ubur-ubur Naik ke Permukaan Saat Gerhana Matahari di Danau Kakaban Berau Kaltim
Dinas Pendidikan Samarinda Putuskan Tutup PAUD Tempat Almarhum Yusuf Dititipkan
Tak Miliki Mobil Operasional, Jumlah Sampah di Wisata Pantai Manggar Balikpapan Meningkat
Kejaksaaan menilai ada laporan yang janggal dari dana hibah Pilkada Balikpapan 2015-2019 di KPU Balikpapan.
Benar dugaan Kejaksaan adanya, Kejari Balikpapan menerima hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Perwakilan Kaltim dan menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Balikpapan Agus Priyatna.
"Sudah ada hasil auditnya dari BPKP, memang ada kerugian negara," ujar Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Agus Priyatna.
Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2015 di KPU Balikpapan Berlanjut
Diberitakan sebelumnya, di Tribunkaltim.co pada 21 Agustus 2019, kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Balikpapan 2015-2019 di KPU Balikpapan berlanjut dan semakin serius.
Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan telah menerima hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim dan menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Balikpapan Agus Priyatna belum lama ini kepada Tribunkaltim.co.
"Sudah ada hasil auditnya dari BPKP, memang ada kerugian negara," ujar Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Agus Priyatna.
Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Agus Priyatna menjelaskan, anggaran hibah yang diberikan Pemkot Balikpapan ke KOU saat itu senilai Rp 42 miliar dan kasus tersebut mulai diselidiki sejak akhir tahun 2018 lalu.
Sejak keluarnya audit dari BPKP tersebut, kemudian pada Selasa, (13/8/2019) lalu dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Rencana kita akan memanggil kembali pihak yang bersangkutan," ungkap Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Agus Priyatna.
Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Agus Priyatna membeberkan, modus korupsi yang dilakukan dalam dugaan tipikor dana hibah KPU ini adalah adanya dugaan mark-up anggaran dalam pengadaan barang dan jasa, serta dugaan laporan-laporan kegiatan fiktif.
"Bukti-bukti sudah ada, dari hasil keterangan pihak KPU yang kita panggil dan adanya hasil audit BPKP ini, makanya kita naikkan ke penyidikan," jelas Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Agus Priyatna.

Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Agus Priyatna menambahkan, dalam kasus tersebut pihaknya juga telah mengamankan beberapa alat bukti seperti sejumlah berkas yang berada delapan box plastik.
"Itu bukti-bukti yang sudah kita amankan dari KPU," beber Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Agus Priyatna.
Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Agus Priyatna menambahkan, dengan ditingkatkannya kasus tersebut ke penyidikan, dalam waktu dekat Kejari Balikpapan akan memanggil KPU Kota Balikpapan.
Bahkan, Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Agus Priyatna juga akan mencari tahu apakah ada aliran dana ke komisioner-komisioner saat itu.
"Kita akan panggil lagi untuk dilakukan pemeriksaan," pungkas Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Agus Priyatna.

Terpisah, Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha membenarkan pemeriksaan tersebut sudah lama dilakukan sejak tahun 2018 lalu.
Dikuinya, saat itu memang ada beberapa staf dan jajaran sekretariat KPU kota Balikpapan yang dipanggil pihak kejaksaan.
"Dasarnya itu karena ada laporan terkait dengan tata kelola keuangan," ungkap Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha.
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menjelaskan, tata kelola keuangan di KPU kota Balikpapan sepenuhnya berada di wilayah sekretariat, sedangkan di jajaran komisioner hanya berbicara kebijakan.
"Makanya dalam UU Nomor 7 itu pasal 81 ayat 4 menyatakan sekretaris dalam sekretariat itu bertanggung jawab penuh kepada sekretari Provinsi secara berjenjang, tapi secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua," terang Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha.

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha juga mengaku, hingga saat ini komisioner tidak tahu persis terkait pemberitaan adanya penyelewengan anggaran dana hibah Pilkada 2015 lalu.
Sehingga Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha belum tahu persis hasil audit investigasi BPKP seperti apa dan kerugiannya dimana.
"Ini kan hasil laporan investigasi BPKP. Tapi kan BPKP ini gak pernah ada laporan ke kita juga," tutur Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha.
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menambahkan, kalaupun ada point-point yang disebutkan dalam hasil audit tersebut, jajaran sekretariat saja yang mengetahui barang apa saja yang dimaksud.
"Seperti contoh, kita butuh surat suara. Kita plenokan, untuk urusan jenisnya bagaimana, harganya berapa, belinya dimana, itu bukan urusan komisioner.
Komisioner urusannya menentukan desain dan jumlahnya," tutur Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha. (*)