Masih Ingat John Kei? Sempat Dijuluki Godfather of Jakarta, Residivis itu Kini Bebas dari Penjara

Masih ingat John Kei? Sempat dijuluki Godfather of Jakarta, residivis itu kini bebas dari penjara

Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Masih Ingat John Kei? Sempat Dijuluki Godfather of Jakarta, Residivis itu Kini Bebas dari Penjara 

TRIBUNKALTIM.CO -- Masih ingat John Kei? Sempat dijuluki Godfather of Jakarta, residivis itu kini bebas dari penjara.

Kabar terbaru terpidana kasus pembunuhan berencana, John Kei kini bebas bersyarat sejak 26 Desember 2019.

Diketahui, John Kei menghuni Lapas Permisan Nusakambangan sejak 2014.

John Kei berpose kepada wartawan usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan vonis, Kamis (27/12/2012).
John Kei berpose kepada wartawan usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan vonis, Kamis (27/12/2012). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemkumham Ade Kusmanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/12/2019), seperti dilansir Kompas.com.

John Kei Terang-terangan Ungkap Kisah Pertama Kali Bunuh Orang, Jumlah Korban, hingga Pertobatannya

5 Tahun di Nusakambangan, John Kei kini Bertobat dan jadi Pengkhotbah untuk Narapidana Lain

Ingat John Kei? Dihukum 16 Tahun Penjara, Begini Transformasinya Selama di Nusakambangan

Dugaan Awal, Kerusuhan di LP Nusakambangan Berawal Bentrok Anak Buah John Kei dengan Napi Teroris

Bebas bersyarat John Kei tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei pada persidangan tanggal 27 Desember 2012.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012.

Dalam kasus tersebut, John Kei dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Akan tetapi, setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara.

Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 maret 2025.

Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 maret 2026.

Cerita sebelum bebas

Dari balik pintu Gereja Kasih Anugerah Lapas Permisan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sayup terdengar suara khotbah.

Seorang pria berkulit gelap tampak lantang membacakan firman Tuhan dari Alkitab.

Sementara itu, lebih dari 100 jemaat yang ada di hadapannya mendengarkan dengan khidmat.

Hari itu, John Refra Kei (52) atau lebih dikenal John Kei didapuk untuk mengisi khotbah dalam perayaan Natal bersama napi yang lain.

Bukan kali ini saja pria yang pernah dijuluki Godfather of Jakarta ini mengisi khotbah.

Ia kerap memimpin prosesi peribadatan menggantikan pemuka agama yang berhalangan hadir di gereja.

"Ketika pendeta dari luar tidak datang, saya jadi mentor pengganti khotbah. Bisa dua atau bulan tiga bulan sekali. Di situlah saya belajar khotbah," kata John Kei seusai mengisi khotbah Natal, Kamis (19/12/2019).

Korban Tewas Buntut Keributan Hercules vs John Kei

Keberadaan John Kei di Lokasi Pembunuhan Bos Sanex Terekam CCTV

Ini Kronologi Penangkapan John Kei

Inilah Pembicaraan Ayung dan John Kei di Swiss-Belhotel

John Kei mengaku mendapat pengalaman rohani saat mendekam di Lapas Batu yang menerapkan one man one cell.

Dari balik tembok lapas yang menerapkan pengamanan maksimal itu, ia mulai mempelajari firman Tuhan hingga akhirnya dipindah ke Lapas Permisan Nusakambangan.

"Di lapas high risk selama tiga bulan yang membentuk saya, saya di sini juga dibentuk Tuhan. Saya diubahkan di high risk, saya seperti ini karena anugerah Tuhan," ujar John Kei.

Lantas apa arti Natal bagi John Kei?

"Sangat berarti karena Natal membawa damai dalam kehidupan saya. Natal mengajarkan saya agar bisa mengasihi antar-semua komunitas, jadi bukan hanya mengasihi satu komunitas," kata John Kei.

Lebih spesial lagi, Natal tahun ini merupakan Natal terakhir bagi John Kei di balik jeruji besi.

Dalam waktu dekat ini, pria yang divonis 16 tahun atas kasus pembunuhan ini akan mendapatkan bebas bersyarat.

"Saya sangat bahagia, inilah acara Natal saya terakhir di penjara, Natal ini sangat berkesan. Perasaan sangat bahagia, inilah saat-saat yang saya tunggu, semakin dekat, rasanya semakin rindu dengan keluarga," ujar John Kei.

Lebih lanjut John Kei mengatakan, selepas keluar dari penjara, dia akan mengabdikan dirinya untuk menjadi pelayan di lapas.

Ia akan berkeliling lapas untuk memberikan bimbingan.

John Kei mengaku sudah memaafkan semua musuhnya saat berkecimpung dalam dunia hitam.

Namun, memang tidak mudah bagi John Kei untuk memaafkan.

John Kei Benarkan Pertemuan Freddy dengan Haris

Polisi Perketat Penjagaan karena John Kei Dipindah

John Kei Dituntut 14 Tahun, Pendukung Mengamuk

Sidang Tuntutan John Kei Dijaga 866 Polisi

Sidang John Kei Buat Macet Jalan Gajah Mada

Ia mengaku banyak belajar selama mendekam di penjara.

"Contoh kecil, sama teman teroris yang menyerang saya di kamar dan datang saya memaafkan kamu. Dan itu menyangkut nyawa dan saya bisa memaafkan," kata John Kei.

"Suka tidak suka, mau tidak mau, setelah membaca firman Tuhan mengajarkan saya kalau masuk surga dan diampuni Tuhan, maka harus mengampuni musuh, harus bisa memaafkan. Kalau tidak mau, maka Bapa di surga juga tidak mengampuni. Memang berat, waktu belum baca firman, kalau saya keluar nanti pasti mati," ujar John Kei menambahkan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "John Kei Bebas Bersyarat" dan "Cerita John Kei Rayakan Natal Terakhir di Nusakambangan Sebelum Bebas"
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved