5 Kasus Korupsi Tahun 2019 di Bontang Kalimantan Timur, Polisi Selamatkan Rp 666 Juta Uang Negara
Sebanyak Rp 666 juta uang negara berhasil diselamatkan Tipidkor Polres Bontang Kalimantan Timur pada tahun 2019.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Sebanyak Rp 666 juta uang negara berhasil diselamatkan Tipidkor Polres Bontang Kalimantan Timur pada tahun 2019.
Uang ratusan juta tersebut adalah hasil sita dari 5 kasus korupsi
Hal itu diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat kepada Tribunkaltim.co
BACA JUGA
Malam Ini Jembatan Mahakam IV Diresmikan, Harus Bersabar Karena Pukul 23.00 Wita Baru bisa Dilalui
BREAKING NEWS Diresmikan, Malam Ini Pukul 19.00 Wita Jembatan Mahakam IV bisa Dilalui Kendaraan
Sehari Pasca Libur Tahun Baru, Kantor Jiwasraya Balikpapan Terpantau Lengang
Pemerintah Bakal Gratiskan Penerbitan Sertifikat Halal bagi Pelaku UMKM, Ini Kata Kemenag Balikpapan
"Dana yang berhasil diselamatkan Sat Reskrim Polres Bontang Tahun 2019, lebih dari Rp 666 juta," ungkapnya, Kamis (2/1/2020).
Tiga kasus di antaranya masuk ke tahap penyidikan.
Sementara 2 lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Kasus yang telah ditingkatkan ke penyidikan di antaranya :
1. Perkara korupsi LPK Gigacom Bontang dengan kerugian negara Rp809,168,250.
Uang yang disita dari kasus yang dilapor polisi 26 November 2018 sebesar Rp247,000,000
2. Perkara korupsi Penyalahgunaan Dana ADD dan DD Desa Prangsel dengan kerugian negara Rp728,350,341.