Ada Potensi Kerugian Rp 13,7 Triliun di Jiwasraya, Ini Langkah yang Dilakukan OJK Kalimantan Timur
Ada potensi kerugian Rp 13,7 triliun di Jiwasraya, ini langkah yang dilakukan OJK Kalimantan Timur.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ada potensi kerugian Rp 13,7 triliun di Jiwasraya, ini langkah yang dilakukan OJK Kalimantan Timur.
Persoalan keuangan yang mendera PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak lama melakukan pengawasan, termasuk OJK di daerah.
Kepala OJK Kaltim Dwi Ariyanto kepada Tribun, Selasa (31/12/2019) kemarin mengungkapkan, OJK telah melaksanakan pengawasan terhadap asuransi plat merah Jiwasraya sejak peralihan fungsi pengawasan dari Bapepam-LK pada Januari 2013.
Saat pengalihan lanjut Dwi, kondisi Jiwasraya berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2012 mengalami surplus Rp 1,6 triliun.
"Surplus dikarenakan Jiwasraya melakukan penyehatan keuangan dengan mekanisme financial reinsurance yang bersifat sementara," ujarnya.
Dan OJK saat itu meminta, Jiwasraya tetap menyiapkan langkah-langkah perbaikan jangka panjang yang berkelanjutan.
• Jaksa Agung Cekal Pelaku, Jiwasraya Rugi Sampai Rp 13,7 Triliun, SBY Singgung Pemerintahan Masa Lalu
• Gangguan Likuiditas makin Berat, OJK Sudah Peringatkan Jiwasraya
• OJK Kaltim Minta Masyarakat Waspadai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis IT
Apabila tidak menggunakan mekanisme financial reinsurance, kondisi Jiwasraya defisit sebesar Rp 5,2 triliun.
Berdasarkan assessment pengawasan oleh OJK, posisi Desember 2017 dan hasil audit oleh Auditor Independen, kondisi Jiwasraya menunjukkan nilai cadangan Jiwasraya dikoreksi, karena nilainya lebih rendah dari nilai yang seharusnya (understated).
Dwi menyebutkan, Jiwasraya akan menghentikan seluruh produk saving plan, sehingga perlu memperhatikan kondisi likuiditas perusahaan.
Dalam kurun waktu sejak awal 2018 sampai sekarang, langkah-langkah pengawasan telah dilakukan OJK terhadap Jiwasraya.
"Kami meminta Jiwasraya menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang memuat langkah-langkah penanganan permasalahan.
RPK harus ditandatangani Direksi serta Komisaris Jiwasraya dan memperoleh persetujuan pemegang saham (Kementerian BUMN)," ungkap Dwi.

Bukan hanya itu, terhadap pemenuhan kewajiban pemegang polis saving plan yang telah jatuh tempo, OJK telah memantau opsi penyelesaian yang dilakukan Jiwasraya.
Dikatakan, Jiwasraya memberikan opsi roll over polis dengan skema pembayaran di muka 7 persen p.a netto.
Langkah lainnya, OJK mengingatkan kepada Direksi Jiwasraya untuk lebih memperhatikan implementasi tatakelola yang baik.
Pengelolaan manajemen risiko lebih baik dan melakukan kehati-hatian investasi yang didukung dengan pemanfaatan teknologi.
Adapun salah satu rencana penyehatan yang telah dilaksanakan Jiwasraya, lanjut Dwi adalah pembentukan anak perusahaan PT Asuransi Jiwasraya Putra.
Terhadap rencana tersebut, OJK telah mengeluarkan izin usaha dan terus melakukan pemantauan persiapan operasionalnya.
Sementara itu, pantauan Tribun pada Selasa (31/12/2019), kantor Jiwasraya yang berada di Jalan Pahlawan, Samarinda tetap beraktifitas seperti biasa.
Masih terlihat beberapa nasabah datang dengan tujuan melaksanakan pembayaran. Staf administrasi melaksanakan tugas melayani nasabah. Terlihat empat petugas administrasi siap melayani para nasabah Jiwasraya yang datang.
Tribun mencoba menemui Kepala Kantor Cabang Jiwasraya Samarinda, namun tidak ada satupun pejabat berwenang dapat dikonfirmasi. Salah seorang staf mengatakan, pimpinan sedang berada di luar kota.
"Tidak ada di tempat. pak Kepala sedang ada di Balikpapan. Selain kantor cabang Samarinda, beliau juga pimpinan kantor cabang Balikpapan. Jadi pulang pergi Samarinda-Balikpapan," ujar staf bernama Siti kepada Tribun.
Ketika ditanyakan, apakah ada perubahan setelah polemik Jiwasraya mencuat, Siti menuturkan, tidak ada perubahan dalam pelayanan di kantor Samarinda.
Bahkan, telah ada instruksi dari Kantor Sekretariat Pusat PT Jiwasraya (Persero) di Jakarta, seluruh cabang melaksanakan aktivitas seperti biasanya.
"Tidak ada perubahan. Semua berjalan seperti biasa. Pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Intruksi kepada kami, agar kami melaksanakan aktivitas seperti biasa. Jadi, tidak ada instruksi lain selain tetap menjalankan pelayanan kepada nasabah," ujarnya.
Untuk jumlah nasabah di Samarinda, Siti tidak dapat menyampaikan secara detail. "Ribuan lah jumlahnya. Di sini tidak ada masalah sama sekali. Begitupula dengan klaim-klaim nasabah aman-aman saja semuanya," tandasnya.
Kerugian Rp 13,7 Triliun
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menemukan tindak pidana korupsi dalam persoalan bayar polis asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Potensi kerugian negara akibat persoalan ini mencapai Rp 13,7 triliun.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12) sore.
Burhanuddin menyatakan terdapat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Jiwasraya.
Berdasarkan hasil penyidikan oleh jaksa agung muda tindak pidana khusus, terdapat 13 grup dan 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Akibat pelanggaran tersebut muncul potensi kerugian.\
• 1 Januari Istri Tokoh Kaltim Said Amin Wafat di Jakarta Disalatkan di Masjid Sofiatul Amin Samarinda
• Ada Banjir di Ibu Kota Negara Indonesia, Google Beri Tanda Peringatan SOS Jakarta
• Sederet Artis jadi Korban Banjir Jakarta Tahun Baru 2020, Ada Yuni Shara, Rian DMasiv hingga Beddu
Burhanuddin mengatakan terdapat pelanggaran pada prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Letak pelanggarannya ada di melakukan investasi pada aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.
Jiwasraya menempatkan saham 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun. Dari aset finansial dan jumlah tersebut, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan yang memiliki kinerja baik. Sedangkan 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Pelanggaran kedua adalah penempatan rekasa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari jumlah tersebut.
Dua persen reksa dana dikelola oleh manajer investasi Indonesia yang berkinerja baik, sedangkan 98 persen reksa dana dikelola oleh manajer investasi berkinerja buruk.
"Sebagai akibat transaksi tersebut PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Ini perkiraan awal dan diduga akan lebih dari itu," ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman menuturkan perkara ini ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak Juni 2019, namun sebagian kecil.
Kejaksaan Agung mengembangkan perkara ini karena menyangkut beberapa wilayah serta 13 perusahaan dan reksa dana.
"Kami telah menyusun tim sebanyak 16 orang. Anggotanya 12 orang, pimpinan timnya ada empat level. Pertimbangannya adalah kasus ini kasus besar dengan wilayah yang cukup luas," kata Adi.
Adi menuturkan tim dari Kejaksaan Agung masih berada di tahap penyidikan. Mereka tidak bisa mengungkapkan hasil penyidikan, dana, dan sebagainya karena itu termasuk strategi mereka dalam mengungkap kasus ini.
Kejaksaan Agung belum bersedia mengungkapkan siapa calon tersangka dari perkara ini. Kejaksaan Agung akan mengungkap ketika fakta dan bukti telah memadai termasuk ketika penghitungan kerugian negara ada.
"Kalau jumlahnya, sekitar 89 orang yang sudah kami periksa," kata Adi.
Di Balikpapan, Presiden Joko Widodo mengatakan persoalan gagal bayar polis asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Namun demikian, Jokowi memastikan pemerintah sedang mencari solusi untuk mengatasi persoalan tersebut.
Jokowi menyampaikan hal tersebut di sela-sela kunjungannya di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (18/12).
Menurut Jokowi persoalan Jiwasraya telah berlangsung selama 10 tahun. "Ini persoalan yang sudah lama sekali, mungkin 10 tahun yang lalu," ujar Jokowi.
Menurut Jokowi persoalan Jiwasraya memang tidak mudah untuk diatasi. Namun demikian, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah rapat untuk menyelesaikan persoalan itu.
"Gambaran solusinya sudah ada. Kita sedang mencari solusi itu. Sudah ada, semuanya masih dalam proses," kata Jokowi. (ink/tribun network)