Bawaslu Balikpapan Peringatkan Walikota Tidak Lakukan Mutasi Mulai 8 Januari 2020, Ini Alasannya
Bawaslu Balikpapan peringatkan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tidak lakukan mutasi mulai 8 Januari 2020, ini alasannya
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bawaslu Balikpapan peringatkan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tidak lakukan mutasi mulai 8 Januari 2020, ini alasannya
Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kota Balikpapan tegaskan kepala daerah, Walikota maupun Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat.
Larangan ini diberlakukan sejak enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon ( paslon ) hingga nanti akhir masa jabatan atau pasca pelantikan kepala daerah yang baru.
Dalam kesempatannya Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Balikpapan,
Ahmadi Azis menuturkan mutasi tersebut dilarang kecuali telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
BACA JUGA
Ramai Dikunjungi Wisatawan Untuk Menyelam, Maratua Kabupaten Berau Butuh Alat Hiperbarik
Heboh, Bupati AGM Nilai Pemerintah Berhasil jadi Masalah bagi DPRD, Simak Videonya
Memasuki Musim Hujan, BPBD Bontang Minta Warga Potong Pohon Besar, Ini Alasannya
Antisipasi Penjualan BBM Ilegal di SPBU, Pertamina Akui Terbantu Surat Edaran Pemkot Tarakan
"Ini berlaku untuk kepala daerah, baik Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, maupun Walikota atau Wakil Walikota," ujar Ahmadi, Jumat (3/1/20).
Hal ini sejalan dengan aturan yang tertera dalam UU No. 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2.
Aturan ini menyebut sesuai dengan perhitungan, kepala daerah dilarang melaksanakan mutasi sejak 8 Januari mendatang.

BACA JUGA
PARADE FOTO Jembatan Mahakam IV Samarinda Malam Hari, Bertabur Lampu Tematik Warna-warni