Speedboat Mogok Beroperasi
Tak Ada Sosialisasi Kenaikan Tarif Tambat, Pengusaha Speedboat Sayangkan Sikap Pemprov Kaltara
Tak ada sosialisasi Perda kenaikan tarif tambat, pengusaha speedboat sayangkan sikap Pemprov Kaltara.
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Tak ada sosialisasi Perda kenaikan tarif tambat, pengusaha speedboat sayangkan sikap Pemprov Kaltara.
Perubahan regulasi terkait kenaikan tarif tambat untuk speedboat reguler di Kalimantan Utara berbuntut pada aksi mogok berlayar.
Pengusaha speedboat reguler memilih untuk tidak melayani pelayaran semua rute yang ada di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan dan Kayan II Tanjung Selor, Sabtu (4/1/2019).
Seperti diketahui sebelumnya Pemprov Kaltara mengeluarkan Perda No 11 tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Pelabuhan.
Salah satu poin Perda ini yakni adanya perubahan tarif tambat bagi speedboat reguler.
BACA JUGA
Senin Nanti, Kedua Gadis yang Terlibat Perkelahian di Video Viral Akan Bertemu Bupati PPU
Video Viral Perkelahian Siswi SMP di PPU, Berawal Saling Sindir di Facebook
BREAKING NEWS Speedboat Reguler di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan Mogok Beroperasi, Ini Penyebabnya
Sempat Terlantar, Penumpang Kapal di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan Sudah Diberangkatkan
Pemilik speedboat dikenakan tarif tambak Rp 5 ribu/GT perjam saat kedatangan maupun keberangkatan.
Sementara regulasi lama hanya dikenakan Rp 20 ribu untuk sekali kedatangan dan keberangkatan.
Selain masalah naiknya biaya tarif ini para pengusaha speedboat juga melakukan mogok lantaran perubahan regulasi tak disosialisasikan kepada mereka.

"Azas keterbukaan dan kebersamaan harusnya dilakukan tapi untuk Perda ini sejauh ini kami belum pernah dipanggil untuk duduk bersama makanya tidak ada sosialisasi," ucap Sekretaris Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Tarakan, Mulyadi, saat dikonfirmasi.
Perubahan regulasi maupun tarif bagi Gapasdap dianggap tak jadi masalah.