Gara-gara Harga Barang Ini Naik, Pria PNS di Tenggarong Terpaksa Beralih ke Produk Lain
Harga rokok yang terus naik membuat beberapa warga perokok lebih selektif membeli rokok. Para perokok ini harus memutar otak agar bisa merokok
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
Keputusan menaikkan cukai rokok ini secara langsung akan berimbas pada harga jual eceran rokok.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau ( CHT ) atau cukai rokok sebesar 23 persen.
Hal ini berimbas pada naiknya harga jual eceran ( HJE ) yakni sebesar 35 persen.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. (*)