Gara-gara Harga Barang Ini Naik, Pria PNS di Tenggarong Terpaksa Beralih ke Produk Lain
Harga rokok yang terus naik membuat beberapa warga perokok lebih selektif membeli rokok. Para perokok ini harus memutar otak agar bisa merokok
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Harga rokok yang terus naik membuat beberapa warga perokok lebih selektif membeli rokok.
Para perokok ini harus memutar otak agar bisa merokok tanpa harus mengurangi jumlah rokok perharinya.
Seperti yang dilakukan oleh Maris ini.
Pria yang merupakan salah satu PNS di Kutai Kartanegara ini mengaku harus membeli rokok dengan harga yang cukup terjangkau.
Biasanya Maris bisa membeli sebungkus rokok jenis Marlboro saja.
Namun harga rokok tersebut yang mencapai Rp 30 ribu perbungkus itu membuatnya membeli jenis yang lebih murah.
"Ya karena naik itu. Biasanya harganya Rp 25 ribu kok sekarang naik jadi Rp 27 ribu bahkan sampai Rp 30 ribu. Maka mau enggak mau beli rokok Armour yang harganya Rp 12 ribu," ucapnya.
Menurutnya langkah pemerintah menaikkan harga rokok itu tepat.
Sebab, dengan naiknya harga rokok tersebut dapat mengurangi jumlah perokok di Indonesia.
"Ada untungnya juga naik. Dengan naiknya itu orang-orang bisa berhenti merokok. Ini saja saya coba mengurangi. Lumayan kalau beli rokok sehari dua bungkus saja bisa beli ini itu," kata Maris.
Baca juga:
Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Minggu 5 Januari 2020, Capricorn Menduakan Pasangan, Virgo Terbukalah!
Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 5 Januari 2020, Gemini Hidupkan Persahabatan, Pisces Fokus Baiki Diri
Persija Jadi Los Galacticos Liga 1, Evan Dimas, Saddil Ramdhani, Andi Setyo dan Bintang Ini Diincar
Ardi Idrus, Ezechiel NDouassel, 2 Pemain Naturalisasi Persib Bandung Hengkang? Gabung Mario Gomez?
Sementara itu Amby warga Muara Kelurahan Badak Baru Kecamatan Muara Badak mengatakan dengan adanya kenaikan harga rokok ini berpengaruh dengan penjualan pedagang kecil.
Selain itu masyarakat yang mengkonsumsi rokok akan menggunakan rokok elektronik seperti Vape atau Pod.
Amby mengaku seorang perokok.
Dia pun mencoba mengurangi rokok.
"Saya bisa dikatakan perokok tapi dengan adanya kenaikan ini, saya jadi mengurangi kebutuhan rokok," ujarnya.
Keputusan Pemerintah
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak tanggal 1 Januari 2020 pemerintah menaikkan harga rokok.
Hal tersebut diakibatkan kenaikan harga cukai rokok sebesar 23 persen.
Dengan harga cukai tersebut otomatis membuat harga rokok eceran naik drastis sekitar 35 persen.
Meskipun begitu di daerah Tenggarong harga rokok di pasaran belum naik begitu signifikan.
Ini terlihat dari pantauan TribunKaltim.co di beberapa mini market dan warung yang ada di Tenggarong, Minggu (5/1/2020).
Meilin salah satu penjaga kasir di salah satu minimarket di jalan pesut mengatakan semua jenis rokok mengalami kenaikan.
Namun untuk kenaikan cukup drastis hanya beberapa merk tertentu saja.
"Yang naik sekali rokok ligun. Kemarin dijual Rp 28 ribu sekarang jadi 40ribu," ucap Meilin.
Meilin menjelaskan, untuk rokok jenis Marlboro saja harganya sudah mencapai Rp 30 ribu.
Sebelumnya dijual sekitar Rp 25 ribu per bungkus. Untuk rokok lain kenaikannya bervariasi.
Mulai dari Rp 100 sampai Rp 1.000. Kenaikan dirasakan di beberapa merk rokok.
Sementara itu Ana penjaga warung yang berlokasi dekat kampus Unikarta ini mengakui terjadi kenaikan sekitar sekitar Rp 1.000 hingga Rp 5 ribu untuk beberapa merk rokok yang ia jual.
Menurut Ana kenaikan harga rokok ini tidak berimbas kepada penurunan penjualan.
"Enggak ganggu sih. Penjualan tetap tapi kalau kalangan bawah mungkin ambil rokok naxan, armor," kata Ana
Pembeli kebanyakan orang kantor, mahasiswa sama pedagang.
Para pembeli seringkali mengeluh karena harga rokok yang dijual naik.
"Pernah ada pembeli ngeluh kok naik contoh rokok Lucky strike yang harganya 20 ribu jadi 25 ribu," kata Ana.
Baca juga:
Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Cari 14 Terapis dan Psikolog Ayo Buruan, Catat Batas Waktunya
Selangkah Lagi Makan Konate dari Arema FC Jadi Idola Bonek di Persebaya, Beda Keterangan Aji Santoso
AC Milan Makin Aktif di Bursa Transfer Setelah Zlatan Ibrahimovic, Bek Barcelona Segera Merapat
Loloskan Persija Dari Jeratan Degradasi Pelatih Edson Tavares Tangani Borneo FC Musim 2020
Kenaikan harga rokok ini berdasarkan kenaikan biaya cukai rokok.
Imbas kenaikan cukai rokok ini berdasarkan hasil rapat pada September 2019 silam yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Keputusan menaikkan cukai rokok ini secara langsung akan berimbas pada harga jual eceran rokok.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau ( CHT ) atau cukai rokok sebesar 23 persen.
Hal ini berimbas pada naiknya harga jual eceran ( HJE ) yakni sebesar 35 persen.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. (*)