4 Alasan Indonesia tak Perlu Negosiasi soal Polemik di Natuna, PBB Patahkan Klaim China
Terkait dengan polemik di Natuna, Pemerintah Indonesia diminta tidak negosiasi dengan China, ini alasannya, PBB patahkan klaim China
TRIBUNKALTIM.CO - Terkait dengan polemik di Natuna, Pemerintah Indonesia diminta tidak negosiasi dengan China, ini alasannya, PBB patahkan klaim China
Diskusi atau negosiasi dengan China soal polemik Natuna baru-baru ini, dinilai bukan langkah yang tepat.
Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.
Menurutnya, diskusi bukan solusi tepat terkait polemik batas wilayah di Perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Hal itu terkait insiden masuknya kapal-kapal nelayan asal China yang dikawal kapal coast guard ke Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEE ) Indonesia di Perairan Natuna secara ilegal.
"Juru bicara Kementerian Luar Negeri China pun menyampaikan bahwa China hendak menyelesaikan perselisihan ini secara bilateral.
• Soal Polemik Natuna, Beda Reaksi Menteri KKP Anak Buah Prabowo Subianto dan Susi Pudjiastuti
• Jadi Polemik Antara Indonesia dan China Ternyata Natuna Menyimpan Harta Karun yang Luar Biasa
• Letak Natuna Diapit Malaysia, Berikut Sejarah Masuk Wilayah Indonesia, China Klaim dengan Dasar Ini
• Tak Ada Negosiasi Soal Perairan Natuna, Mahfud: Nenek Moyang Kita Dulu Berlayar Sampai Madagaskar
Rencana China tersebut harus ditolak oleh Pemerintah Indonesia karena empat alasan," ucap Hikmahanto ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (5/1/2020).
Alasan pertama adalah karena China tidak mengakui ZEE Indonesia di Natuna.
Hikmahanto menuturkan, poin kedua dan ketiga, negosiasi tidak mungkin dilakukan karena dua poin dasar China mengklaim Natuna tidak diakui dunia internasional.
Kedua dasar tersebut yaitu nine dash line atau sembilan garis putus-putus serta konsep traditional fishing grounds yang menjadi alasan klaim China atas Natuna.
• Tak Lagi Berkawan, PKS dan Gerindra Memanas hingga Prabowo Subianto Jadi Sasaran Soal Polemik Natuna
• China Ganggu Kedaulatan Indonesia di Natuna, Dianggap Sengaja Menguji Prabowo hingga TNI Siap Tempur
Yang dimaksud nine dash line merupakan garis yang dibuat sepihak oleh China tanpa melalui konvensi hukum laut di bawah PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea ( UNCLOS ).
UNCLOS juga tidak mengenal istilah konsep "traditional fishing grounds".
Hal itu dikuatkan dengan putusan Mahkamah Arbitrase Internasional atau Permanent Court of Arbitration (PCA).
"Dalam putusannya, PCA tidak mengakui dasar klaim China atas sembilan garis putus-putus maupun konsep traditional fishing grounds.
Menurut PCA, dasar klaim yang dilakukan oleh Pemerintah China tidak dikenal dalam UNCLOS, di mana Indonesia dan China adalah anggotanya," kata Hikmahanto Juwana.