4 Alasan Indonesia tak Perlu Negosiasi soal Polemik di Natuna, PBB Patahkan Klaim China

Terkait dengan polemik di Natuna, Pemerintah Indonesia diminta tidak negosiasi dengan China, ini alasannya, PBB patahkan klaim China

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TN
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I ( Pangkogabwilhan I ) Laksamana Madya (Laksdya) TNI Yudo Margono, S.E., M.M. memimpin apel gelar pasukan intensitas operasi rutin TNI dalam pengamanan laut Natuna di Paslabuh, Selat Lampa, Ranai, Natuna, Jumat (3/1/2020). 

"Jangan sampai posisi yang sudah menguntungkan Indonesia dalam putusan PCA dirusak dengan suatu kesepakatan antar-kedua negara," kata dia.

Keempat, jangan sampai Pemerintah Indonesia dianggap mencederai politik luar negeri bebas aktif.

Menurut dia, utang yang dimiliki Indonesia dari China tidak boleh menjadi dasar kompromi terhadap kedaulatan Indonesia.

"Ketergantungan Indonesia atas utang China tidak seharusnya dikompromikan dengan kesediaan Pemerintah untuk bernegosiasi dengan Pemerintah China," ucap Hikmahanto Juwana.

Dipatahkan PBB

Dasar klaim wilayah China atas hampir seluruh perairan Laut China Selatan sebenarnya sudah dipatahkan putusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2016.

Ini bermula setelah Filipina mengajukan mengajukan gugatan ke Mahkamah Arbitrase Internasional atau Permanent Court of Arbitration (PCA).

 VIDEO - Kapal Vietnam Tabrak KRI Tjiptadi 381 di Laut Natuna, Indonesia Ajukan Protes ke Vietnam

 RI Ubah Penyebutan Nama Laut China Selatan Jadi Laut Natuna Utara, Beijing pun Berang

Ini merupakan kelembagaan hukum di bawah PBB.

PCA telah membuat putusan mengenai sengketa di Laut China Selatan yang diajukan oleh Filipina, meski Beijing secara tegas menolak putusan PCA itu.

Bahkan, sejak awal China menolak gugatan Filipina itu, dengan dalih gugatan itu adalah cara konfrontatif untuk menyelesaikan sengketa.

Absennya China dalam persidangan, seperti ditegaskan oleh PCA, tidak mengurangi yurisdiksi PCA atas kasus tersebut.

Secara umum putusan Mahkamah mengabulkan hampir semua gugatan Filipina, dan menihilkan klaim maupun tindakan RRT di Laut China Selatan.

China juga menyatakan tidak terikat terhadap putusan PCA itu.

Meski gugatan ke PCA diajukan oleh Filipina, putusan tersebut punya implikasi pada negara-negara ASEAN yang selama ini bersengketa dengan China di Laut China Selatan, tak terkecuali Indonesia.

 Kabar Prabowo Dipaksa Teken Pembelian Pesawat Tempur China Beredar, Begini Penjelasan Jubir Kemenhan

 China Bangun Bioskop Yinlong dan Putar Film Perdana di Pulau Sengketa di Laut China Selatan

 Presiden Duterte Batal Kibarkan Bendera Filipina di Laut China Selatan, Ini Alasannya

 Sengketa Laut China Selatan, Rakyat Tiongkok Hancurkan iPhone serta Memboikot Mangga Filipina

Letak Natuna

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved