Pembobolan Rumah di Samarinda, Pelaku dan Korban Sudah Saling Kenal, Modus Bersih-bersih

Ada pelaku pidana pembobol rumah di Samarinda, Kalimantan Timur. Pelaku bawa handphone motor dan sepatu korban.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Budi Dwi Prasetiyo
BOBOL RUMAH - Ada pelaku pidana pembobol rumah di Samarinda, Kalimantan Timur. Kejadian tersebut bermula pada Jumat (03/01/20) lalu sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan M Said,Gang Kita Blok O RT.29 Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

BACA JUGA:

 Menteri Suharso Monoarfa Beber Agenda Lahirnya Badan Otorita Ibu Kota Negara Indonesia di Kaltim

 Masih Ada Sekolah Pinjam Kursi, Disdikpora PPU Siapkan Rp 32 Miliar Untuk Pengadaan Kursi dan Meja

 Bendera Merah Iran Berkibar setelah Jenderalnya Dibunuh, Ini Artinya, Tanda Perang dengan Amerika?

 Dua Komandan Lantamal XIII Tarakan Berganti, Ini Nama dan Jabatannya

Jika dirinya tersebut hendak membersihkan rumah korban.

Jadi, pelaku ini saling kenal dengan korban dan sering kerumah korban.

Dia tahu kapan rumah kosong dan situasi di rumah tersebut.

Supaya, tidak dicurigai, dia bilang ke tetangga korban hendak membersihkan rumah korban tersebut.

"Supaya leluasa," jelasnya.

Baca Juga:

 BREAKING NEWS Speedboat Reguler di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan Mogok Beroperasi, Ini Penyebabnya

 Speedboat Reguler di Tarakan Kaltara Mogok Jalan, Penumpang Tetap Ramai Dilayani Speedboat 200 PK

 Pelayaran Masih Mogok, 6 Januari Pengusaha Speedboat Rapat dengan DPRD Kaltara, Bahas Soal Ini

Sementara, tersangka atas nama Ria Suryana alias Ria (30) warga Jalan Kebahagian Gang Kanaungan RT. 40 No. 81 Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang mengatakan.

Dirinya mengaku karena sakit hati dengan temannya tersebut.

Sehingga mengambil barang mikik rekannya tersebut.

"Sakit hati saja, karena masalah pekerjaan," katanya.

Saat disinggung soal untuk apa hasil curiannya tersebut, dirinya membantah jika digunakan untuk ke tempat hiburan malam.

"Itu privasi saya, cukup saya saja yang tahu," jelasnya .

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA: 

 3 Juara Sayembara Desain Ibu Kota Baru Bersinergi, Jadwal Pelaksanaan Konstruksi Fisik di Sepaku

 Nagara Rimba Nusa Jadi Juara I Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Berikut Daftar Pemenang dan Desain

 Presiden Jokowi Injakkan Kaki di Desa Pemaluan Kaltim, Selamat Datang Ibu Kota Baru

(Tribunkaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved