Pemprov Kaltim Tak Harapkan Keuntungan dari Jalan Tol Balsam, Sabani: Impas Saja Sudah Cukup
Penetapan tarif jalan tol Balikpapan-Samarinda atau Balsam, Pemprov Kaltim tidak mengharapkan keuntungan dari pengelola.
"Tapi jika nanti pada perjalanannya sudah sumber pembiayaan terhadap jalan ini, maka kita minta ini diturunkan," pungkasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Setdaprov Kaltim HM Sabani mengungkapkan, Pemprov Kaltim tidak lagi berwenang dalam pengelolaan Tol Balsam. Semua kewenangan, sudah diserahkan ke pemerintah pusat.
"Kan sudah kita serahkan kewenangannya kepada pemerintah pusat. Jadi, kita serahkan kepada pemerintah pusat dalam mengelolanya," ujarnya kepada Tribun, Senin (6/1), siang, di Kantor Gubernur Kaltim.
Jika sudah diserahkan, otomatis tol Balsam menjadi jalan nasional. Jalan tol itu sudah dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS).
Terkait dengan penerapan tarif pun, Sabani mengungkapkan, Pemprov Kaltim tidak akan ikut campur. Semua, terserah pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Jalan tol ini kan sudah kewenangan pemerintah pusat. Jadi ya terserah mereka (Kementerian PUPR) kapan, dan berapa mau ditetapkannya tarif tol tersebut.
Kalau jalan tol yang kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ya Pak Gubernur yang tetapkan tarifnya. Tapi, kalau pemerintah pusat ya ditetapkan sama BUMN," tandasnya.
Apakah dalam penetapan tarif jalan bebas hambatan pertama di Kalimantan ini akan melibatkan Pemprov Kaltim, Sabani menegaskan, hal itu mungkin saja terjadi. Namun, kembali lagi pemerintah pusat dapat langsung menetapkannya.
Masih Gratis
Informasi tentang mulai diberlakukannya tarif jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) per Senin (6/1) hari ini ternyata tidak benar.
Kabar tersebut dibantah pihak pengelola Jalan Tol Balsam, PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS).
Direktur Utama PT JBS, STH Saragi saat dikonfirmasi Tribun, Minggu (5/1) menjelaskan, bahwa pemberitaan terkait pemberlakuan tarif tol Balsam lengkap dengan rincian tarif yang dikeluarkan oleh PT JBS tidak benar. Sampai saat ini PT JBS secara resmi belum mengeluarkan tarif tersebut.
"Belum, Pak," jawabnya singkat saat Tribun mengonfirmasi benar atau tidaknya pengumuman tarif Tol Balsam oleh PT JBS yang beredar di media sosial melalui telepon selularnya.
Alasan belum diberlakukannya tarif jalan bebas hambatan pertama di Kalimantan ini karena sampai saat ini PT JBS belum menerima Surat Keputusan (SK) tentang Tarif Tol Balsam dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kami belum menerima SK Kementerian PUPR, sehingga sampai saat ini pun tarif tol belum diberlakukan," katanya sembari menjelaskan, bahwa pengguna Tol Balsam masih gratis sampai adanya keputusan dari Kementerian PUPR.
"Sampai saat ini, kami hanya mengikuti dan melaksanakan perintah dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian PUPR saja," tandasnya.
Saragi juga menyebutkan, pemberlakuan tarif Tol Balsam secara gratis merupakan kebijakan langsung dari pemerintah pusat. (ink/m09)