Transaksi Uang di Bontang Gunakan Mesin EDC, Ada Penipuan Rugi Rp 4,7 Juta, Begini Nasib Si Pelaku
Transaksi Uang di Bontang Gunakan Mesin EDC, Ada Penipuan Rugi Rp 4,7 Juta Begini Nasib Si Pelaku
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tim opsnal Polsek Bontang Selatan baru-baru ini menangkap warga Tanjung Laut Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Namanya Paul (39), saat ini ia jadi tersangka kasus penipuan.
Kemudian mendekam di penjara Mapolsek Bontang Selatan, Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Hendro Wibowo mengungkapkan.
Si tersangka menipu karyawan toko Nadia cell yang terletak di Jalan Sultan Hasanudin RT 56, Berbas Tengah Bontang Selatan, Kota Bontang pada Desember 2019 lalu.
Saat itu, tersangka datang ke TKP mengendarai sepeda motor.
Baca Juga:
• Komisi III Panggil PDAM dan PUPR! Bahas Normalisasi, Jalan di Bontang Rusak Akibat Proyek Pemipaan
• Siswi SMP Ini jadi Korban Cabul, Kepergok Warga di Bak Penampungan PDAM, Berawal dari Facebook
• Pipa Bocor di Depan Hotel Grand Elty Tenggarong, PDAM Kukar Kebut Perbaikan Hari Ini Senin 6 Januari
• Oknum Pegawai PDAM di Berau Diringkus Polisi Diduga Cabuli Anak Tiri
Ia melakukan transaksi uang menggunakan mesin EDC (Elektronic Data Capture) sebesar RP 4.600.000.
Uang tersebut dikirim ke rekening bank BCA an. Evi Lutfiah nomor rekening 423049060.
Setelah uang berhasil ditransfer, bukannya membayar, tersangka langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor.
"Pada saat itu saksi sempat mengejar tersangka namun terjatuh. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil Rp 4,6 juta," katanya, Selasa (7/1/2020)
Atas kejadian tersebut, korban yang tak terima melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bontang Selatan.
Tim reskrim langsung melakukan penyelidikan.
Mereka memeriksa CCTV.
Petugas sempat terkendala lantaran tersangka mengenakan helm saat beraksi.
"Wajahnya hampir tak tampak, pelaku pakai helm," tuturnya.
BACA JUGA
Ungkap Loket Penjualan Narkoba, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan 6 Pengedar
BKD Kaltim Belum Pastikan Pelaksanaan Tes CPNS, Adriningsih Beberkan Penyebabnya
Pembobolan Rumah di Samarinda, Pelaku dan Korban Sudah Saling Kenal, Modus Bersih-bersih
Cuaca Ekstrem Diduga Penyebab Nelayan Hilang di Biduk-Biduk Berau, Hingga Kini Belum Ditemukan
Belakangan diketahui, tersangka dan pemilik toko seluler saling kenal.
Pemilik tersebut rupanya mengenali pelaku.
Saat melihat ulang rekaman CCTV yang tertangkap di toko miliknya.
"Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan yang ada, setelah yakin baru kami lakukan penangkapan," ujarnya.
Saat diamankan polisi, tersangka mengakui perbuatannya.
Atas apa yang dilakukannya, Paul dijerat pasal 378
Kemudian terancam pidana penjara paling lama 4 tahu.
Baca Juga:
• Bupati Kukar Edi Damansyah Ngaret Daftarkan Berkas Nama Calon Wakil Bupati, Rencana Habis Dzuhur
• Reynhard Sinaga Kerap Datangi Desa Gay, Biaya Hidupnya di Inggris Dapat Transfer Uang dari Sosok Ini
• Reynhard Sinaga Pakai GHB untuk Bius Korbannya Terungkap Bukan Obat Sembarangan, Efeknya Mengerikan
(Tribunkaltim.co/Fachri)