Mucikari Berau Ditangkap
Ibu Rumah Tangga di Berau Jadi Mucikari, Dapat Fee Rp 100 Ribu Per Transaksi, Begini Nasibnya Kini
Ibu rumah tangga di Berau jadi mucikari, dapat fee Rp 100 ribu per transaksi, begini nasibnya kini.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Ibu rumah tangga di Berau jadi mucikari, dapat fee Rp 100 ribu per transaksi, begini nasibnya kini.
Seorang ibu rumah tangga ( YN ) di Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau, Kalimantan Timur memilih bisnis sampingan sebagai mucikari.
Belum diketahui alasan ibu muda yang masih berusia 30 tahun ini memilih terjerumus dalam dunia mucikari.
Yang pasti YN sudah tiga bulan melakukan bisnis terlarang ini.
Kasus terakhir membawanya ke dalam dinginnya jeruji besi.
YN ditangkap saat menjajakan ibu muda lainnya, AS (20) kepada lelaki hidung belang.
BACA JUGA
BREAKING NEWS Tawarkan Wanita 20 Tahun ke Lelaki Hidung Belang, Mucikari di Berau Diringkus Polisi
NEWS VIDEO Polisi Berhasil Tangkap Mucikari Yang Beroperasi di Berau
Personel Damkar Evakuasi Serangan Lebah Madu Hutan di Grand Tarakan Mall, Begini Aksinya
Waspada Cuaca Ekstrem, Minggu 12 Januari 2020, Kaltim Hujan Lebat, Kaltara Angin Kencang & Petir
Seorang mucikari yang menjual wanita kepada lelaki hidung belang berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Berau, Kaltim.
YN (30) mucikari yang menjajakan perempuan di Berau ditangkap di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Rabu (8/1/2020) lalu.
Pengakuan pelaku yang juga ibu rumah tangga itu, telah menjalankan kegiatan itu sekitar tiga bulan belakangan.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning W, melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro.
Lanjut Rengga, ada beberapa pilihan yang dapat dipilih oleh pemesan kepada tersangka.
"Pelanggannya ini bisa memilih Booking (BO), pendamping karaoke dan, short time juga long time," kata Rengga.
"Tarifnya itu beragam kalau short time Rp 1,9 juta sementara long time Rp 2 juta hingga Rp 3 juta," tuturnya.
Setiap transaksi, pelaku YN (30) dapat meraih untung hingga Rp 100 ribu.

BACA JUGA
Dugaan Temuan Cacing dari Air PDAM Tirta Kencana di Rumah Warga, DPRD Samarinda Angkat Bicara
BREAKING NEWS Buruh Bangunan Bacok Istri Siri di Taman Cendana Berau, Korban Dibawa ke Rumah Sakit
Tidak Butuh Waktu Lama, Buruh Bangunan Bacok Istri Siri di Berau Berhasil Diringkus Polisi
Padamkan Kebakaran di Asrama Polisi Balikpapan, Jurus Estafet Air dari Kapolda Sampai Kapolresta
Pelaku YN (30) sebagai perantara.
Diberitakan sebelumnya, pelaku YN yang berhasil diamanakan jajaran Sat Reskrim Polres Berau merupakan perantara jika ada yang ingin butuh wanita hiburan.
"Modusnya, setiap ada pria yang memesan PSK kepadanya, YN kemudian menyiapkannya," katanya.
"Transaksinya melalui mucikari itu, nanti setelah selesai baru akan dibagi dengan korban salah satunya berinisial AS," jelasnya.
Aksi ibu rumah tangga itu dalam menekuni bisnisnya tidak berlangsung lama.
Selain mengamankan pelaku polisi juga berhasil mengamankan seorang perempuan berinisia AS (20).
AS diduga jadi korban, atas aksi YN dalam menjajakan wanita ke pria hidung belang.
Seorang mucikari berinisial YN (30) ditangkap usai ada laporan masyarakat soal bisnis haram pelaku.

Kasat Reskrim Polres Berau itu menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan atas adanya informasi masyarakat
"Kita memperoleh informasi yang kemudian kami tindaklanjuti. Dari pengembangan informasi itu juga, diketahui bahwa YN sudah kerap menyediakan jasa Pekerja Seks Komersial ( PSK ) kepada lelaki hidung belang," jelasnya.
BACA JUGA
Turun ke Lokasi Kebakaran Asrama Polisi, Walikota Balikpapan Siap Beri Bantuan Logistik
Hujan 5 Jam Samarinda Kembali Digenang Banjir, Penumpang Bandara APT Pranoto Naik Pickup Warga
Ribuan Warga di Penajam Paser Utara Telah Menikmati Jaringan Gas, Tak akan Lagi Alami Kelangkaan
Sentra Industri Meubeler dan Perahu Tarakan Kalimantan Utara Segera Dioperasikan, Begini Kesiapannya
Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1,9 juta hasil menyediakan jasa PSK screenshoot chatt proses transaksi.
Rencananya uang yang ikut diamankan polisi itu akan YN bagi dengan AS.
Atas perbuatan pelaku, ia diancam dengan Pasal 506 KUHP. (Tribunkaltim.co)