Pilkada Kaltara
Baliho Bakal Calon Kepala Daerah Bertebaran di Tanjung Selor, Begini Reaksi KPU Kalimantan Utara
Baliho bakal calon ( balon ) Kepala Daerah bertebaran di Tanjung Selor, begini reaksi KPU Kalimantan Utara.
Penulis: Amiruddin | Editor: Rita Noor Shobah
BACA JUGA
Bawaslu Bontang Segera Memanggil Dua ASN yang Berniat Maju di Pilkada Serentak 2020
Pembangunan Jalan Tol Samarinda - Bontang Terbentur Hutan Lindung, Ini yang Dilakukan Pemprov Kaltim
4 Sekolah di Samarinda Terendam Air Sejak 3 Hari Terakhir, Disdikbud Belum Liburkan Sekolah
Polda Kaltim Bekuk Pelaku Jambret 14 TKP di Balikpapan, Intai Mangsa Sebelum Beraksi
Calon Bupati atau Gubernur kata dia, adalah pihak-pihak yang secara resmi oleh KPU, berdasarkan tahapan ditetapkan sebagai calon.
Sehingga, KPU belum punya kewenangan mengatur baliho balon Bupati dan Gubernur Kaltara.
"Kami belum masuk ke tahap itu. Setelah ditetapkan oleh KPU, alat peraga akan difasilitasi," ujarnya.
Sementara itu, terkait pemasangan baliho balon Bupati dan Gubernur apakah melanggar atau tidak, Suryanata Al Islami mengatakan hal tersebut bukan ranah KPU.
"Melanggar atau tidak, itu bukan domain kami. Tidak ada dasar kami menegur, karena belum masuk ke tahapan," tuturnya.
Ditambahkan Suryanata, dirinya belum mengetahui penilaian Bawaslu terhadap baliho itu.
Termasuk jika baliho itu melanggar tata kota, hal tersebut merupakan domain pemerintah daerah.
Launching Pilkada Serentak
KPU Kaltara juga menjadwalkan launching Pilkada serentak pada Rabu (22/1/2020) pekan depan.
Launching bakal dilaksanakan di Lapangan Agatis, Tanjung Selor.