Miliki Senjata Api Ilegal dan 26 Butir Peluru, Warga Samarinda Ditangkap Polsek Tenggarong Seberang
Miliki senjata api ilegal dan 26 butir peluru, warga Samarinda ditangkap Polsek Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Rita Noor Shobah
HO/ POLSEK TENGGARONG SEBERANG
Polsek Tenggarong Seberang mengamankan dua orang warga Samarinda karena Kedapatan memiliki senjata api (Senpi) tanpa surat izin. Atas kepemilikan senpi ilegal ini dua orang berinisial RD dan JH diamankan polisi.
HO/ POLSEK TENGGARONG SEBERANG
Polsek Tenggarong Seberang mengamankan dua orang warga Samarinda karena Kedapatan memiliki senjata api (Senpi) tanpa surat izin. Atas kepemilikan senpi ilegal ini dua orang berinisial RD dan JH diamankan polisi.
BACA JUGA
Tangkap Penimbun BBM di Berau, Personel Polsek Kelay Amankan 48 Jerigen Berisi Premium dan Solar
Baliho Bakal Calon Kepala Daerah Bertebaran di Tanjung Selor, Begini Reaksi KPU Kalimantan Utara
Bocah Diterkam Buaya di Bontang Selamat, Begini Aksi Heroik Kakak dan Teman-teman Selamatkan Korban
Nekat Palsukan Surat-surat dan Perjualbelikan Kendaraan Bodong, Seorang Pria di Balikpapan Diringkus
(*)