Miliki Senjata Api Ilegal dan 26 Butir Peluru, Warga Samarinda Ditangkap Polsek Tenggarong Seberang

Miliki senjata api ilegal dan 26 butir peluru, warga Samarinda ditangkap Polsek Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Miliki Senjata Api Ilegal dan 26 Butir Peluru, Warga Samarinda Ditangkap Polsek Tenggarong Seberang - polsek-tgr-sbrg.jpg
HO/ POLSEK TENGGARONG SEBERANG
Polsek Tenggarong Seberang mengamankan dua orang warga Samarinda karena Kedapatan memiliki senjata api (Senpi) tanpa surat izin. Atas kepemilikan senpi ilegal ini dua orang berinisial RD dan JH diamankan polisi.
Miliki Senjata Api Ilegal dan 26 Butir Peluru, Warga Samarinda Ditangkap Polsek Tenggarong Seberang - senpi-ilehal.jpg
HO/ POLSEK TENGGARONG SEBERANG
Polsek Tenggarong Seberang mengamankan dua orang warga Samarinda karena Kedapatan memiliki senjata api (Senpi) tanpa surat izin. Atas kepemilikan senpi ilegal ini dua orang berinisial RD dan JH diamankan polisi.

BACA JUGA

Tangkap Penimbun BBM di Berau, Personel Polsek Kelay Amankan 48 Jerigen Berisi Premium dan Solar

Baliho Bakal Calon Kepala Daerah Bertebaran di Tanjung Selor, Begini Reaksi KPU Kalimantan Utara

Bocah Diterkam Buaya di Bontang Selamat, Begini Aksi Heroik Kakak dan Teman-teman Selamatkan Korban

Nekat Palsukan Surat-surat dan Perjualbelikan Kendaraan Bodong, Seorang Pria di Balikpapan Diringkus

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved