Terungkap Sebab KPK Batal Geledah Kantor DPP PDIP, hingga Dewas Dituding Mempersulit Kinerja
Terungkap sebab KPK batal geledah kantor DPP PDIP, hingga Dwan Pengawas ( Dewas ) KPK dituding mempersulit kinerja.
TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap sebab KPK batal geledah kantor DPP PDIP, hingga Dwan Pengawas ( Dewas ) KPK dituding mempersulit kinerja.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendadak batal menggeledah kantor PDIP Perjuangan
Penggeledahan ini terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2020 yang menyeret nama Politisi PDIP, Harun Masiku.
Pimpinan KPK, Nurul Ghufron angkat bicara terkait tertundanya penggeledahan yang dilakukan di kantor DPP PDIP.
Menurut Nurul Ghufron penggeledahan terhadap kasus suap ini sudah dijalankan oleh KPK.
Nurul Ghufron juga menuturkan KPK akan melakukan penggeledahan di Kantor PDIP, tapi itu akan dikerjakan secara bertahap.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam program ' Indonesia Lawyers Club ' ( ILC ) yang dilansir dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (15/1/2020).
• Setelah ILC TV One, Kini Giliran Mata Najwa Bahas Isu KPK vs PDIP, Tonton Live Streaming Trans 7
• Asal Usul Harun Masiku Dipertanyakan Peneliti ICW, Kok Bisa PDIP Getol Perjuangkan, Kasus Ajaib
• Harun Masiku Eks Caleg PDIP Kabur ke Luar Negeri Sebelum OTT Suap Wahyu Setiawan, Begini Reaksi KPK
• KPK Gagal Geledah Kantor PDIP, Irmanputra Sidin Singgung PDIP di Masa Lalu, Selalu Bela Hak Rakyat
Sebelumnya Ghufron menjelaskan terkait tertundanya atau belum adanya penggeledahan susulan di Kantor PDIP.
Pimpinan KPK ini mengatakan, sebenarnya setelah melakukan OTT, tim penyelidik dapat langsung melakukan penggeledahan tanpa adanya surat izin dari Dewas terlebih dahulu.
Dengan syarat penggeledahan itu dilakukan dalam waktu satu kali 24 jam dari penangkapan pertama.
"Ketika kegiatan tangkap tangan, penyelidik itu memungkinkan melakukan penggeledahan bukan hanya itu, pemeriksaan satu kali 24 jam termasuk juga didalamnya boleh menggeledah tanpa surat ijin terlebih dahulu, itu berdasarkan KUHP," jelas Nurul Ghufron.
"Tapi kalau sudah lewat satu kali 24 jam maka tindakan-tindakan penggeledahan, penyitaan dan lainnya harus menggunakan izin Dewas," imbuhnya.
Namun penggeledahan yang akan dilakukan KPK ini sudah lewat dari waktu yang ditentukan.
"Maka karena ini lewat dari satu kali 24 jam dari penangkapan yang pertama kami, pada Jumat sekira pukul 17.00 WIB kami sudah meminta izin kepada Dewas untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan," ujar Nurul Ghufron.
Permohonan ini pun langsung direspon oleh Dewas KPK.
Menurut penuturan Nurul Ghufron, izin penggeledahan dan penyitaan diterbitkan pada malam harinya.
"Pada Jumat kami memohon, sebenarya malamnya sudah ada izin penggeledahan dari Dewas," kata Nurul Ghufron.
Pernyataan Ghufron ini lantas memancing pertanyaan dari pembawa acara ILC TV One, Karni Ilyas.
"Terus kenapa penggeledahan belum dilaksanakan oleh KPK?" tanya Karni.
Nurul Gufron menjawab sebenarnya penggeledahan terkait kasus suap ini sudah KPK lakukan.
Dimana tim penyelidik KPK sudah menggeledah dan menyita barang bukti di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami sudah melaksanakan penggeledahan," ujar Nurul Ghufron.
"Kan tenaga kami tidak banyak. Di KPU sudah (digeledah)," imbuhnya.
"Tim penyelidik sudah di KPU, barang yang disita udah dibawa ke KPK," jelas Nurul Ghufron.
Saat disinggung terkait penggeledahan di Kantor PDIP, Gufron mengaku belum ada penggeledahan di sana.
Ia menegaskan kantor tersebut akan segera KPK geledah.
Namun hal ini akan dilakukan secara bertahap.
"Belum ya, memang. Kan bertahap," ujar Nurul Ghufron.
"Tempat yang mau akan kami sita atau geledah sudah diidentifikasi dan kemudian akan ada penggeledahan secara bertahap," imbuhnya.
Disinggung terkait adanya pihak PDIP yang mencoba menghalangi petugas KPK saat akan menggeledah markas partainya, Nurul Gufron mengatakan belum mengetahui secara pasti.
Ia menuturkan KPK akan mendalami terkait hal ini.
Namun Nurul Ghufron menegaskan, saat ini KPK tengah fokus dalam kasus penyuapanya terlebih dahulu.
"Makanya nanti bisa kami dalami, apakah ada beberapa pihak yang tindakannnya melakukan penghalangan terhadap proses hukum dari tindak pidana Korupsi," ujanya.
"Ya kami nanti akan dalami selanjutnya," imbuhnya.
"Tapi kami saat ini fokus kepada tindak pidana Korupsi asalnya dulu yaitu penyuapan," jelas Ghufron.
Tanggapan Dewan Pengawas KPK
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) Tumpak Hatorangan Panggabean, membantah tudingan memperlambat dan mempersulit kinerja lembaga rasuah tersebut dalam melakukan penggeledahan.
Ia mengatakan izin penggeledahan sudah dibuat hanya beberapa jam setelah pengajuan penggeledahan dari KPK.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (15/1/2020), awalnya Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan bahwa Dewas menjamin untuk pemberian izin paling lama 1x24 jam.
"Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan, kita sudah bicarakan tadi," kata Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Selasa (14/1/2020).
Tumpak Hatorangan Panggabean membantah Dewas memperlambat pengusutan kasus Korupsi.
"Kita tidak ada orang katakan 'Dewas ini menghambat, memperlama-lama kasus', ga ada itu ya," tegasnya.
Soal adanya tuduhan Dewas memperlambat kinerja KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan hal tersebut hanyalah omong kosong, ia membuktikan izin penggeledahan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah jadi dalam hitungan jam.
"Enggak usah khawatir, omong kosong orang bilang, 'Dewas itu memperlama-lama'. Enggak ada itu, contohnya (penggeledahan) di KPU cuma berapa jam saja sudah jadi," kata Tumpak Hatorangan Panggabean.
Meskipun memiliki fungsi pemberian izin penggeledahan, soal waktu pelaksanaannya Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan Dewas tidak memiliki kuasa untuk memerintah kapan penggeledahan harus dilakukan.
Lantaran penyidik lah yang menentukan kapan ingin melakukan penggeledahan.
"Itu bukan menjadi masalah di kami. Itu di sana punya strategi juga, penyidik punya strategi kapan mau menggeledah, bukan harus ini hari (menggeledah)," kata Tumpak.
"Kami hanya memberikan izin 1x24 jam (sejak) permohonan itu disampaikan. Kapan mereka mau menggeledah? Terserah dia," tambahnya.
Tumpak Hatorangan Panggabean juga menyampaikan Dewas tidak dapat membagi informasi terkait izin penggeledahan karena bersifat rahasia dan demi alasan lancarnya operasi penggeledahan.
"Izin dari dewas itu adalah merupakan bagian dari proses penyeledikan maupun penyidikan bahkan itu masuk dalam berkas perkara yang akan dibawa kepengadilan.
Oleh karenanya, izin itu merupakan informasi yang bukan bebas disampaikan kepada publik," paparnya.
"Itu strategi juga dari penanganan suatu perkara. Kalau saya sampaikan orang yang mau digeledah atau barang yang mau disita kabur semua itu nanti," lanjut Tumpak Hatorangan Panggabean.
• KPK Gagal Geledah Kantor PDIP, Ferdinand Hutahaen : Saya Tertawa Sambil Nangis
• Tindaklanjuti Imbauan KPK, Asisten III Ingatkan Pejabat Kaltara Segera Setor LHKPN
• Bantah Perlambat Izin Penggeledahan, Dewas KPK Sebut Izin Diterbitkan 1x24 Jam Setelah Permohonan
• Haris Azhar Temukan Kejanggalan Penggeledahan DPP PDIP oleh KPK, Sikap Firli Bahuri Ini Disesalkan
Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan setiap aksi penggeledahan, seluruh kegiatan KPK sudah diberi izin dari Dewas.
"Tanya aja penyidik pas menggeledah itu. "Hey penyidik, kamu menggeledah apakah sudah ada izin dari Dewas?" Nah silahkan saja (tanyakan). Dan pasti kalau mereka menggeledah, pasti sudah ada izin," kata Tumpak Hatorangan Panggabean.
Sebelumnya diberitakan, ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan baru digeledah pada Senin (13/1/2020).
Padahal Wahyu Setiawan telah ditangkap pada Rabu (8/1/2020) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1/2020).
(*)