Tim Hukum PDIP Datangi Dewas untuk Adukan Penyidik KPK, Albertina Ho: Semua Pengaduan Diproses
Lembaga antirasuah dengan tegas membantah adanya dugaan cawe-cawe kasus antara PDIP dengan KPK.
• Politisi PDIP Harun Masiku Suap Anggota KPU, Pakar Hukum Singgung Peran Megawati
• Asal Usul Harun Masiku Dipertanyakan Peneliti ICW, Kok Bisa PDIP Getol Perjuangkan, Kasus Ajaib
Selain itu, PDIP juga menyoroti dugaan pembocoran dokumen surat perintah penyelidikan di KPK.
Berikut rangkumannya:
1. PDIP Lapor ke Dewan Pengawas
Tim Hukum PDIP melaporkan tim KPK yang berusaha melakukan penggeledahan di kantor PDIP.
Selain penggeledahan, PDIP juga melaporkan enam poin lainnya ke Dewas KPK.
"Kami menyerahkan sebuah surat yang berisi sekitar tujuh poin."

"Poin pertama kami menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan. Apa bedanya? Penyelidikan adalah pengumpulan bukti-bukti, penyidikan kalau sudah ada tersangka," kata Anggota Tim Hukum PDI-P I Wayan Sudirta di Gedung ACLC KPK, Kamis (16/1/2020) dikutip dari WartaKota.
Wayan menyampaikan perbedaan penyidikan dan penyelidikan itu berkaitan dengan pengakuannya bahwa ada tim KPK yang datang ke Kantor DPP PDI-P sambil membawa surat izin penggeledahan pada Kamis (9/1/2020) pagi lalu.
Padahal, menurut Wayan, KPK seharusnya belum bisa melakukan penggeledahan karena ketika itu penyidikan belum dimulai dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
• KPK Gagal Geledah Kantor PDIP, Ferdinand Hutahaen : Saya Tertawa Sambil Nangis
• Bantah Perlambat Izin Penggeledahan, Dewas KPK Sebut Izin Diterbitkan 1x24 Jam Setelah Permohonan
"Kalau dia kibas-kibas bawa surat penggeledahan pasti patut dipertanyakan surat benar dianggap surat penggeledahan atau tidak," ujar Wayan.
Oleh sebab itu, Wayan meminta Dewan Pengawas KPK untuk memeriksa anggota tim yang dikirim ke Kantor DPP PDI-P ketika itu.