2019 Capai 19 Kasus, 2020 Dispensasi Perkawinan Diprediksi Meningkat di Tanjung Selor, Ini Alasannya
2019 mencapai 19 kasus, 2020 dispensasi perkawinan diprediksi meningkat di Tanjung Selor, ini alasannya.
Penulis: Amiruddin | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - 2019 mencapai 19 kasus, 2020 dispensasi perkawinan diprediksi meningkat di Tanjung Selor, ini alasannya.
Jumlah pasangan yang mengajukan dispensasi perkawinan, diprediksi mengalami peningkatan tahun ini.
Dispensasi perkawinan merupakan permohonan yang diajukan kepada Pengadilan Agama, karena usia pasangan yang hendak menikah, belum cukup umur menurut Undang-undang Perkawinan.
Hal itu disampaikan Hakim Pengadilan Agama Tanjung Selor, Muhammad Iqbal.
Menurut Iqbal, peningkatan perkara dispensasi kawin diprediksi meningkat, pasca revisi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
BACA JUGA
Pengungsi Kebakaran Pasar Lingkas Batu Tarakan Kekurangan Bantuan Keperluan Bayi dan Wanita
Sosialisasi Pilkada Serentak, KPU Kaltara Gelar Konvoi Keliling Kota Tanjung Selor, Ini Keseruannya
Sabu 10 Kg Disimpan di Koper, Polda Kaltim Ringkus Warga Samarinda Jaringan Narkotika Tawau Malaysia
Nekat Nyolong HP di Mal Ramayana Rapak Balikpapan, Wanita Berinisial RM Ini Ditangkap Polisi
Revisi undang-undang tersebut, dituangkan dalam UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Salah satu poin penting dalam revisi UU Perkawinan tersebut, yakni batas usia minimal untuk melangsungkan pernikahan.
"UU Perkawinan sebelumnya, batas usia minimal bagi wanita itu 16 tahun, dan 19 tahun bagi pria," kata Muhammad Iqbal, kepada Tribunkaltim.co, Selasa (21/1/2020).
"Nah dalam undang-undang yang baru, batas minimalnya sama antara pria dan wanita, yakni 19 tahun," tambahnya.
Makanya kata dia, diprediksi tahun ini bakal terjadi peningkatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kantor-pengadilan-agama-tanjung-selor.jpg)