2019 Capai 19 Kasus, 2020 Dispensasi Perkawinan Diprediksi Meningkat di Tanjung Selor, Ini Alasannya
2019 mencapai 19 kasus, 2020 dispensasi perkawinan diprediksi meningkat di Tanjung Selor, ini alasannya.
Penulis: Amiruddin | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ AMIRUDDIN
Kantor Pengadilan Agama Tanjung Selor di Jl Sengkawit, Kabupaten Bulungan
Kemnaker Siapkan Pekerja Ibu Kota Negara di Kalimantan, Ada 8 BLKK di Penajam, ASN Pindah Serentak
TRIBUN TRAVEL Eksotis Pulau Kumala di Tengah Sungai Mahakam, Ikon Destinasi Wisata Tenggarong Kukar
Pasalnya, pasangan yang mengajukan perkara dispensasi, tidak mampu memberikan alasan yang kuat, agar diberi dispensasi.
Sekadar diketahui, wilayah hukum atau yurisdiksi Pengadilan Agama Tanjung Selor meliputi tiga daerah di Kaltara.
Yaitu, Kabupaten Bulungan, Tana Tidung, dan Malinau. (Tribunkaltim.co/Amiruddin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kantor-pengadilan-agama-tanjung-selor.jpg)