2019 Capai 19 Kasus, 2020 Dispensasi Perkawinan Diprediksi Meningkat di Tanjung Selor, Ini Alasannya

2019 mencapai 19 kasus, 2020 dispensasi perkawinan diprediksi meningkat di Tanjung Selor, ini alasannya.

Penulis: Amiruddin | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ AMIRUDDIN
Kantor Pengadilan Agama Tanjung Selor di Jl Sengkawit, Kabupaten Bulungan 

BACA JUGA

Pasca Kebakaran di Pasar Lingkas Batu Tarakan, Polda Kaltara Gelar Trauma Healing Bagi Anak-anak

Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Berau Bunuh Istri, Anak Tiri Melerai Ikut Kena Sasaran Tikaman

Ditarget Jaga Tradisi Kiper Berkualitas di Borneo FC Samarinda, Begini Tanggapan Carlos Salomao

BWS III Kalimantan Siapkan Anggaran Rp 26 Miliar Untuk Mengeruk Sedimentasi Bendungan Benanga

Apalagi UU Perkawinan itu, sudah efektif berlaku tahun ini.

Ditambahkan Iqbal, tahun lalu pihaknya hanya mengabulkan 14 perkara dispensasi perkawinan.

Padahal perkara yang diterima sebanyak 19 perkara.

Sebelum diproses oleh pengadilan, kata dia, hakim bakal memberikan nasehat kepada pasangan yang mengajukan dispensasi, agar tidak menikah muda.

Misalnya, terkait wajib belajar 12 tahun, resiko kehamilan di usia muda, dan perlunya kemapanan dalam berumahtangga.

"Kami juga selalu ingatkan terkait kesiapan mental, sebelum membangun rumah tangga. Itu akan kami sampaikan di awal, sebelum perkara dilanjutkan," ujar pria yang juga humas PA Tanjung Selor itu.

Iqbal tak menampik, terdapat pula perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap sidang.

BACA JUGA

Bupati Berau Muharram Sebut Tuntutan Buruh Akan Disampaikan ke Pemerintah Pusat

HUT ke 80 Samarinda, Gubernur Kaltim Isran Noor Sebut Banjir Itu Sudah Biasa Dimana Mana

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved