Darurat Narkoba

Sabu 10 Kg Disimpan di Koper, Polda Kaltim Ringkus Warga Samarinda Jaringan Narkotika Tawau Malaysia

Polda Kaltim kembali menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu jaringan Tawau, Malaysia melalui Kota Samarinda

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co, Fachmi Rachman
SABU 10 KG - Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Akhmad Shaury dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yahya Suryana melaksanakan rilis pengungkapan sabu 10 kg di ruang preskon Polda Kaltim, Senin (20/1/2020). Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menangkap seorang pelaku narkoba jaringan tawau dengan barang bukti 10 kg yang akan dikirim ke Sulawesi 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polda Kaltim kembali menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu jaringan Tawau, Malaysia melalui Kota Samarinda sebelum diteruskan ke Sulawesi.

Barang sabu seberat 10 Kg diamankan tim Ditreskoba Polda Kaltim pada 17 Januari 2020 dari tangan Addie (47) bin Taroli, Warga Jl. KH. Mas Mansyur, Perumahan Batu Penggal, Kelurahan Loa Bakung, Samarinda.

Tak tanggung-tanggung, sabu yang diselundupkan tersangka Addie (47) seberat 10 Kg dan dikemas dalam plastik hitam masing-masing bernilai 1 Kg.

Barang haram tersebut disimpan dalam koper pakaian warna hitam.

Menurut pengakuan Addie, sabu diperoleh dari seseorang yang kini masih diselidiki polisi.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono menegaskan tidak ada ampun bagi tersangka yang nekat terlibat dalam kegiatan transaksi maupun pemakai narkotika.

Baca Juga:

 BREAKING NEWS Ada Banjir Kini Bertambah 15 Lokasi Longsor di Samarinda Warga Sebut Ini Paling Parah

Sementara tersangka akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan lainnya.

Jaringannya Tawau, Sebatik, Nunukan. Kita akan terus kembangkan dari tersangka ini.

Mudah-mudahan tersangka lainnya bisa juga terungkap dalam waktu dekat kita dapatkan jaringan yang lebih luas lagi.

Baca Juga:

 Nagara Rimba Nusa Jadi Juara I Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Berikut Daftar Pemenang dan Desain

 Selain Resmikan Tol dan Lihat Ibu Kota Baru di Penajam, Jokowi Bakal Lakukan Ini di Balikpapan

 3 Juara Sayembara Desain Ibu Kota Baru Bersinergi, Jadwal Pelaksanaan Konstruksi Fisik di Sepaku

 Inilah Pemenang Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Tema Nagara Rimba Nusa Jadi Juara I

Jadi tidak ampun bagi mereka yang main-main dengan Narkoba," kata Kapolda kepada media di Mapolda Kaltim, Senin (20/1/2020).

Lebih lanjut Irjen Pol Muktiono menegaskan barang narkoba yang berhasil diamankan itu nantinya akan dimusnahkan.

"Barang bukti ini akan segera kita musnahkan, mohon dukungan rekan-rekan media untuk penegakan hukum di bidang narkoba," lanjutnya.

SABU 10 KG - Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menangkap seorang pelaku narkoba jaringan tawau dengan barang bukti 10 kg yang akan dikirim ke Sulawesi
SABU 10 KG - Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menangkap seorang pelaku narkoba jaringan tawau dengan barang bukti 10 kg yang akan dikirim ke Sulawesi (Tribunkaltim.co, Fachmi Rachman)

Tergiur Upah Rp 100 Juta

Addie (47), warga Kota Samarinda terancam pidana penjara seumur hidup.

Lantaran terbukti terlibat dalam transaksi peredaran gelap narkotika.

Tak tanggung-tanggung dari tangan tersangka Addie, polisi mengamankan narkotika jenis sabu 10 Kg.

Tersangka diamankan di kawasan jalan raya sekitar Terminal Samarinda pada 17 Januari 2020 lalu.

Saat diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri, namun petugas lebih gesit dari gerakan tersangka.

Kepada petugas, tersangka mengaku tergiur upah uang Rp 100 juta yang dijanjikan seseorang untuk mengantar sabu tersebut kepada pemesan di Sulawesi.

Namun sayangnya, uang Rp 100 juta itu hanya sebatas angan-angan.

Bahkan malah mengantarkan tersangka untuk bersarang di balik jeruji besi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Dir Reskoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury mengatakan modus operandi tersangka berperan sebagai kurir.

Jika berhasil mengantarkan narkoba kepada pemesan maka tersangka diberi upah senilai Rp 100 juta oleh seseorang yang menyuruhnya.

Barang bukti sabu
Barang bukti sabu (TribunKaltim.Co)

Modus operandinya dia ini berperan sebagai kurir, disuruh seseorang untuk mengantarkan kepada orang lain.

Saat itu dia menggunakan mobil kemudian dia ambil dari orang yang menyerahkan itu lalu dia pakai motor.

"Jadi koper ini ditaruh di bagian depan motor," tuturnya.

Barang haram tersebut akan dibawa ke Sulawesi untuk diberikan kepada pemesan kemudian untuk diedarkan.

"Ya ini ditaruh ke dalam koper kemudian dibungkus beberapa plastik.

Dari pengakuan tersangka dia dijanjikan upah Rp 100 juta.

Baca Juga:

 Presiden Jokowi Inginkan Tahun 2024 Pindah Semua, Draf RUU Ibu Kota Baru Masuk Babak DPR

 Jokowi Janji Tutup Tambang Ilegal di Ibu Kota Baru, Sekaligus Kita Perbaiki Hutan yang Rusak

"Tapi kalau sudah barang ini sampai kepada penerima," lanjutnya

Belum diketahui secara jelas siapa yang menyuruh tersangka dan pemesan narkoba tersebut.

Namun pihak kepolisian terus menyelidiki jaringan peredaran narkotika.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

(Tribunkaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved