Kivlan Zen Bongkar Tujuan Beli Senjata Api Kaliber Besar, untuk Tembak Wiranto, Luhut, Budi Gunawan?

Kivlan Zen bongkar tujuan beli senjata api kaliber besar, untuk tembak Wiranto, Luhut, Budi Gunawan?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen (tengah) tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. 

Kivlan Zen didakwa telah menguasai senjata api ilegal.

Ia disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.

Ia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Informasi Polri

Pernyataan Kivlan Zen tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Polri sebelumnya.

Menurut Kepolisian, Kivlan Zen auktor intelektual rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

Target tersebut, yakni Wiranto, Luhut Binsar Pandjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere.

Sementara, pimpinan lembaga survei yang dijadikan target adalah Yunarto Wijaya.

Kepolisian sebelumnya sempat memutar rekaman pengakuan para tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Salah satu rekaman yang diputar adalah pengakuan tersangka Tajudin.

Warga Bogor itu mengaku mendapat instruksi dari Kurniawan alias Iwan untuk membuhuh empat tokoh, yakni Wiranto, Luhut Binsar Pandjaitan, Budi Gunawan, dan Goris Mere.

Sementara Iwan mendapat perintah untuk membunuh empat tokoh itu dari Kivlan Zen.

Tajudin mengaku mendapat uang total Rp 55 juta dari Iwan untuk melakukan eksekusi pembunuhan.

"Rencana penembakan menggunakan senjata laras panjang kaliber amunisi 22 dan senjata (laras) pendek.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved