Mayat Balita Tanpa Kepala
Pengakuan Kepala Sekolah PAUD Setelah 2 Guru Jadi Tersangka Mayat Balita Tanpa Kepala di Samarinda
Berikut ini pengakuan Kepala Sekolah setelah dua guru PAUD ditetapkan sebagai tersangka terkait penemuan mayat balita tanpa kepala di Samarinda
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Berikut ini pengakuan Kepala Sekolah setelah dua guru PAUD ditetapkan sebagai tersangka terkait penemuan mayat balita tanpa kepala di Samarinda.
Akhirnya terkuak misteri penemuan jasad balita tanpa kepala di Samarinda.
Setelah sempat menghebohkan warga Samarinda pada akhir tahun 2019 lalu, polisi akhirnya menetapkan tersangka pada kasus tersebut.
Polisi menetapkan dua tersangka atas kasus penemuan jasad balita tanpa kepala, yakni kedua guru pengasuh korban sewaktu di PAUD.
Polisi telah menjemput kedua perempuan ini pada Selasa (21/1/2020) malam.
Tersangka berinisial TS (52) dan ML (26), guru pengasuh PAUD Jannatul Athfaal di Samarinda, Kalimantan Timur.
Berikut ini pengakuan tersangka penemuan jasad balita tanpa kepala di Samarinda.
• Kasus Balita Tewas tanpa Kepala, tak Ada Tindak Pidana, 2 Pengasuh PAUD Jadi Tersangka karena Ini
• 5 Fakta Kasus Balita Tanpa Kepala, Kronologi Hilang Versi Pengasuh hingga Ditetapkan jadi Tersangka
• Kasus Balita Tanpa Kepala, Tersangka Akui Luput Awasi Korban Karena Sibuk Bujuk Anak Lain Rewel
• 2 Guru PAUD Terancam 5 Tahun Penjara, Balita Asuhannya Ditemukan Tewas Tanpa Kepala dan Organ Ini
Dua guru PAUD ini dianggap bertanggung jawab atas tewasnya Yusuf Gazali setelah hilang dari PAUD Jannatul Athfaal.
Sepekan setelah hilang, Yusuf Gazali ditemukan dalam keadaan tanpa kepala di anak sungai Jalan Antasari, Samarinda
Setelah memastikan jenazah itu adalah Yusuf Gazali lewat tes DNA, polisi menjemput kedua perempuan ini pada Selasa (21/1/2020) malam.
Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima hasil tes DNA dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes Polri).
Tersangka TS ML tampak lesu saat digiring perlahan masuk ke ruang penyidik Reskrim Polsek Samarinda Ulu tanpa kata-kata.
Keringat kecil menetes dari wajah kedua guru PAUD ini.
Mereka pasrah atas proses hukum yang mereka jalani.
Keduanya mengaku tak tahu ke mana Yusuf Gazali pergi saat hilang dari ruang kelas PAUD di Jalan Wahab Syahranie, Jumat (22/1/2020).
"Kami tidak nyangka berujung begini. Kami pasrah," kata ML di ruang penyidik.
Pengakuan ML, saat Yusuf Gazali hilang dirinya sedang ke toilet.
Di ruang kelas ada tujuh anak yang dijaga rekannya.
"Waktu saya tinggal ke toilet itu tidak sampai 5 menit begitu pulang sudah Yusuf Gazali sudah tidak ada," kata ML.
Sementara, TS yang menjaga ketujuh anak tersebut, mengatakan Yusuf Gazali luput dari pengawasannya.
Dia tak mengetahui jejak Yusuf Gazali, karena sibuk membujuk anak lain yang rewel.
"Tujuh anak itu Yusuf yang paling tua. Yang lain, ada yang bayi, ada juga yang usia 2 tahunan.
Yusuf kemungkinan keluar lewat pintu," kata TS.
Sejak itu semua guru yang ada di PAUD itu tak tahu ke mana Yusuf Gazali pergi.
Hingga sepekan kemudian, Minggu (8/1/2020) ditemukan jasad tanpa kepala di anak sungai Jalan Antasari yang adalah Yusuf Gazali sebagaimana hasil DNA polisi.
Tersangka TS sudah menjadi pengasuh di PAUD itu selama dua tahun empat bulan.
Sementara, ML sudah 10 tahun, sejak usianya 16 tahun mengajar di PAUD.
Kejadian ini yang pertama bagi keduanya ini selama menjalani profesi pengasuh anak.
"Saat kejadian itu memang kami berdua yang piket," kata TS.
Yanti menyesali perbuatannya karena lalai menjaga Yusuf Gazali.
Begitu juga ML. "Kami lalai karenakan waktu itu kami piket," jelasnya.
Kini keduanya siap mengikuti proses hukum dan akan didampingi pengacara, juga dukungan dari guru-guru lain di PAUD.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan mengatakan keduanya dikenakan pasal 359 KHUP tentang kelalaian yang mengakibatkan nyawa orang meninggal.
Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Sejauh yang kami simpulkan Yusuf Gazali meninggal karena tercebur ke parit.
Tidak ada tindak pidana. Jadi kami menyimpulkan ada kelalaian dari pihak PAUD," ungkap Ridwan.
Kedua tersangka, kata Ridwan akan diperiksa lebih lanjut selama 24 jam untuk memutuskan apakah dilakukan penahanan atau tidak.
Seperti diketahui, Yusuf hazali dinyatakan hilang pada 22 November saat dititipkan orangtuanya di PAUD Jl AW Syahranie.
Yusuf Gazali ditemukan di parit saluran air sungai kawasan Jalan Antasari Samarinda Ulu Kalimantan Timur, pada Minggu (8/12/2019) oleh warga setempat.
Terkait kasus tersebut, Selasa (21/1/2020) pukul 21.45 WITA, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, M. Ridwan bersama sejumlah anggotanya menjemput dua pengasuh PAUD untuk diamankan.
Dua pengasuh, ML (26) dan TS (51), diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu.
Setibanya di Mapolsek Jalan Juanda Samarinda Ulu, pengasuh ML (26) mengaku dua kali dihubungi polisi sebelum diamankan hari Selasa malam.
Sedangkan TS mengaku tidak tahu berat badan dan tinggi Yusuf Gazali dikaitkan dengan dugaan bayi Yusuf Gazali meninggal akibat terseret arus luapan air saat hujan di parit yang letaknya dari PAUD tak sampai 100 meter.
Pasalnya, di parit di jalan AW Syachranie ada besi ram yang dipasang untuk menghadang sampah maupun benda yang masuk di parit.
"Saya gak tau berat Yusuf, karena baru masuk 10 hari dan saya ga tahu soal ini," katanya.
Selama mengabdi jadi pendamping dan pengasuh sejumlah di PAUD, TS mengaku digaji standar.
"Saya selama bekerja jadi pengasuh standar saja gajinya sekitar satu jutaan per bulan," tambah TS.
Kedua pengasuh ini pun mengaku antara menerima pasrah dan tidak menerima ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Ya situasinya antara pasrah menerima dan tidak menerima,"ungkap ML.
Pengakuan Kepala Sekolah
Saat ditemui di Kantor Polsek Samarinda Ulu Rabu (22/01/20) Kepala Sekolah PAUD, Mardiana tak banyak berbicara, dirinya hanya mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada proses kepolisian.
"Kami mengikuti proses aturan dari kepolisian saja," katanya singkat, dengan suara lirih dan mata berkaca-kaca.
Sementara Kuasa Hukum Kedua Tersangka, Muhammad Japri mengatakan pihaknya saat ini mengikuti proses dari kepolisian, terkait apa yang sudah ditemukan petugas.
• Bukan Pembunuh Balita Tanpa Kepala, Dua Guru PAUD Yusuf Gazali Jadi Tersangka Polisi, Ini Responnya
• Guru PAUD Ungkap Detik-detik Yusuf Gazali Hilang, Fakta Baru Mayat Balita Tanpa Kepala di Samarinda
• Temuan Mayat Balita Tanpa Kepala, Guru PAUD Samarinda Ini Tersangka, Begini Respon Ayah Yusuf Gazali
• Anak Balita Disiksa hingga Tewas oleh Ibu Sendiri Gegara Kencing di Kasur, Aksinya Kepergok TNI AU
"Dan sejak dari tadi malam keduanya telah dillakukan penahanan.
Karena, di Polsek Ulu tidak ada tahanan wanita sehingga dipindah ke Polresta Samarinda hari ini," terangnya.
Lebih lanjutnya, untuk langkah yang diambil oleh kuasa hukum, pihaknya belum bisa menjelaskan hal tersebut.
"Kami punya langkah sendiri dan tidak bisa menjelaskan, langkah yang kami ambil nantinya," pungkasnya.
Dalam kasus tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP:
"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."
Dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan culpa
(*)