Polda Metro Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Dijual Rp 750 Ribu ke Pria Hidung Belang
Polda Metro ungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur. Anak-anak dijual Rp 750 ribu ke pria hidung belang.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Polda Metro ungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur. Anak-anak dijual Rp 750 ribu ke pria hidung belang.
Dari Jakarta dilaporkan, Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka kasus eksploitasi anak di bawah umur bermodus kafe esek-esek.
Anak-anak ini dijual seharga Rp 750 ribu-Rp1,5 juta untuk memuaskan nafsu pria hidung belang.
Enam tersangka tersebut ditangkap pada Senin (13/1) lalu di suatu kafe di daerah Penjaringan, Jakarta Utara. Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial R, A, D, TW, A, dan E.
"Tanggal 13 Januari kemarin, di satu kafe di daerah Penjaringan telah berhasil mengamankan dan menangkap enam tersangka.
Mereka semua ini yang mengeksploitasi anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (21/1).
Yusri Yunus menjelaskan para anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini dipaksa para pelaku untuk melayani kebutuhan seks pria hidung belang di sebuah kafe di daerah Rawa Bebek, Penjaringan Utara.
• Eks Lokalisasi Manggar Sari di Balikpapan Diobok-obok, Pria Hidung Belang Lari Kocar-kacir
• BREAKING NEWS Jadi Mucikari Protitusi Online dan Libatkan Anak di Bawah Umur, Pesan Lewat Aplikasi
• Dilaporkan dengan Tuduhan Eksploitasi Anak, Tyas Mirasih Terancam Dipenjara 10 Tahun
Saat ini ada 10 anak yang menjadi korban TPPO yang berhasil diamankan pihak kepolisian.
Para korban ini telah diserahkan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjalani rehabilitasi, baik sisi psikososial maupun psikologis.
Menurut Yusri pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna menemukan detail lain seputar kasus eksploitasi anak di bawah umur ini.
Kasus ini bukanlah hal biasa lantaran para pelaku memaksa anak di bawah umur untuk melayani kebutuhan seks pria hidung belang.
"Karena ini sudah hal yang memang bukan hal kecil lagi, bagaimana para pelaku ini mengeksploitasi, menjual anak-anak di bawah umur untuk kebutuhan seks para hidung belang," ujarnya.

Modus yang dijalankan para tersangka yaitu menjual anak dibawah umur untuk menemani para hidung belang di salah satu kafe di daerah Rawa Bebek, Penjaringan.
Selanjutnya, ada dua orang mami dalam kasus ini yakni R alias Mami A. R berperan menyediakan tempat sekaligus pemilik dari kafe yang digunakan untuk menjual anak-anak tersebut.
"Dia yang memaksa anak-anak itu berhubungan badan dengan pria-pria hidung belang yang datang berkunjung," papar Yusri.