Banyak Pedagang di Pinggir Jalan Protokol Berau, Bupati Muharram Wacanakan Buat Peraturan Daerah
Bupati Berau H Muharram tengah mewacanakan akan membuat Peraturan Daerah ( Perda ) yang mengatur pedagang kaki lima atau PKL.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Banyak pedagang di pinggir Jalan protokol Berau, Bupati Muharram wacanakan buat Perda.
Bupati Berau H Muharram tengah mewacanakan akan membuat Peraturan Daerah ( Perda ) yang mengatur pedagang kaki lima atau PKL.
Hal itu Ia lakukukan menurut Bupati untuk mengajak DPRD duduk bersama membahas soal PKL yang marak menjual di beberapa Jalan umum.
Akibatnya pengendara terganggu karena banyaknya pengguna Jalan yang parkir di Jalan untuk sekedar membeli.
BACA JUGA
Selundupkan BBM Jenis Solar, Polsek Talisayan Kabupaten Berau Ciduk Warga Sangatta
Polresta Balikpapan Siapkan 300 Personel Amankan Imlek, Ini Penjelasan Kapolresta Kombes Turmudi
Mayat Balita Ahmad Yusuf Gazali di Samarinda, Dokter Forensik tak Temukan Bekas Tulang Dipatahkan
Hadiri Sertijab Kepala RRI Samarinda, Wagub Hadi Cerita Diundang Wawancara Pukul 03.00 Pagi
"Saya lemparkan wacana ke teman-teman DPRD untuk duduk bareng," katanya beberapa waktu lalu.
"Itu sebagai gambaran dalan rangka untuk memunculkan pemikirian bahwa target akhir dari Perda itu buat nyaman seluruh pihak," pungkas Muharram.
Muharram menyebutkan contoh di Jalan Milono dan Jalan Manunggal yang banyak ditempati pedagang.
"Pedagang yang berada di Jalan tersebut pasti mereka senang karena dagangan laris, termasuk di Jalan Manunggal banyak penjual ayam, ikan dan itu jorok," jelas Muharram.

Bupati Berau itupun mengungkapkan tak dapat menindak para pedagang yang berjualan di luar dari pada ketentuan karena belum ada Perda yang mengatur.
"Sehingga ke depan, jika sudah ada Perda kita bisa memberi pemahaman kepada mereka untuk berjualan di tempat sebagaimana mestinya," tutupnya.
Di Balikpapan Tak Hanya Pedagang, Pembeli yang Belanja di Fasilitas Umum akan Didenda Jutaan Rupiah
Sementara itu di Balikpapan, tak hanya pedagang, pembeli yang belanja di atas fasilitas umum di Balikpapan akan kena denda jutaan Rupiah.
Hati-hati dan ingat-ingat ya, Pemkot Balikpapan akan segera menerapkan Perda No 10 Tahun 2017 tentang ketertiban umum.
Dalam Perda ini salah satu isinya tentang larangan transaksi jual beli di atas fasilitas umum ( fasum ) seperti trotoar jalan.
Bukan hanya pedagang yang akan kena sanksi, pembeli pun bisa didenda yang nilainya hingga jutaan Rupiah.
Hal ini tertera dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum yang menyebutkan bahwa apabila terdapat transaksi jual beli di atas fasum maka akan dikenakan sanksi yang angkanya mencapai Rp 5 Juta.
Seperti yang disampaikan Arzaedi Rachman Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, para pembeli pun harusnya mentaati aturan yang sudah berlaku.
"Jadi jika dilakukan, baik itu pedagang atau pembeli akan dikenakan sanksinya.
Pembeli jangan enak-enak saja, kalau kita sudah terapkan aturan itu, pembeli dapat dikenakan sanksi," ujar Arzaedi kepada Tribunkaltim.co, Rabu (22/1/2020).
Seperti diketahui, saat ini di Kota Balikpapan khususnya di beberapa pasar tradisional, masih saja terdapat aktivitas jual-beli yang dilakukan di pinggir jalan seperti yang ada di Pasar Pandansari.

BACA JUGA
Saleh Bandar Sabu di Bontang Masuk Daftar Pencarian Orang BNNP Kaltim, Ternyata Punya Kurir Pelajar!
Gondol Sepeda Motor Milik Tetangganya, Pria di Kota Balipapan ini Terancam 7 Tahun Penjara
Jualan di Eks Lokalisasi Hingga Buat Loket Sabu, Begini Rekam Jejak Bandar yang Ditangkap BNN
Profil Annisa Julia Angelina Fisioterapis Persiba Balikpapan Female FC, Terinspirasi dari SEA Games
Namun, jika nantinya aturan Perda tersebut gencar ditegakkan maka Arzaedi meyakini, hal itu tidak akan terjadi lagi.
Sebab, menurutnya pembeli barang di atas fasum pun akan berpikir ulang.
"Sanksinya itu bisa Rp 5 juta, lalu siapa yang istilahnya mau dikenakan segitu, pasti berpikirlah. Ibarat belanja hanya Rp 100 ribu terus didenda Rp 5 juta itu gimana, siapa juga yang mau," tambahnya.
Dia mengingatkan dan memberi informasi bagi para pemilik toko yang berada di pinggir jalan untuk lebih bijak.
Jangan sampai pemilik toko menyewakan halaman depan tokonya pada pedagang lain.
Sebab, mereka juga akan dikenakan sanksi jika mereka menyewakan lahan di atas fasilitas umum.
"Yang punya toko di luar tidak boleh menyewa-nyewakan. Karena informasi yang saya terima, tapi saya tidak melihat secara nyata, infonya toko di luar itu ada yang menyewakan halaman depannya," pungkas Arzaedi menutup keterangannya. (*)