Bahas Harun Masiku Buronan KPK, Adian Napitupulu PDIP Sindir Pelarian Nazaruddin Partai Demokrat

Bahas Harun Masiku buronan KPK, Adian Napitupulu PDIP sindir pelarian Nazaruddin Partai Demokrat

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO
Terungkap sosok yang selamatkan nyawa Adian Napitupulu di dalam pesawat, sempat ingatkan istrinya 

TRIBUNKALTIM.CO - Bahas Harun Masiku buronan KPK, Adian Napitupulu PDIP sindir pelarian Nazaruddin Partai Demokrat.

Indonesia Lawyers Club atau ILC membahas Harun Masiku, politikus PDIP yang kini jadi buronan KPK.

Harun Masiku menjadi aktor kunci siapa saja yang terlibat dalam dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang di OTT KPK.

KPK menangkap tangan komisioner KPU RI Wahyu Setiawa menerima suap Rp 900 juta.

Masalah lainnya, tersangka pemberi suap dari caleg PDIP Harun Masiku tiba-tiba hilang ditelan bumi.

Harun Masiku tiba-tiba lenyap ditelan angin,

Ke mana politisi kelahiran Bone Sulawesi Selatan itu sembunyi?

• Soal Harun Masiku Caleg PDIP, Menkumham Yasonna Laoly Terancam Kena Pasal Perintangan Penyidikan KPK

• Tim Hukum PDIP Jelaskan Soal Harun Masiku, Yasonna Hadiri Konferensi Pers PDIP, Jokowi Kena Imbas?

• Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Minta Kepala Daerah Taat Prosedur

• Dirjen Imigrasi: Tidak Ada Larangan Bagi Rizieq Shihab untuk Kembali ke Tanah Air

Apa kesaktian Harun Masiku hingga KPK dipermalukan di kasus ini?

Bagaimana posisi PDIP sebagai parpol Harun Masiku?

Itulah salah satu topik pembahasan ILC TV One tadi malam.

Dilansir dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Pemimpin Redaksi Koran Tempo, Budi Setyarso membeberkan fakta mengejutkan soal Harun Masiku.

Meski sudah tersangka, warga berKTP Gowa Sulsel itu ternyata keluar masuk Singapura.

Berdasar investigasi yang dilakukan Tempo, tersangka Harun Masiku dalam kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan membeli tiket pesawat ke Singapura lebih dari satu kali.

"Tanggal 6 Januari terbang ke Singapura beli tiket pesawat lebih dari satu kali. Jam berbeda-beda," kata Budi di ILC TV One Selasa (28/1/2020) tadi malam.

Berdasarkan hasil investigasi Koran Tempo, Harun membeli dua tiket pesawat pada tanggal 7 Januari atau satu hari sebelum KPK melakukan OTT.

"Begitu dari Changi ke Indonesia juga beli dua tiket," katanya.

Namun, belum diketahui apa alasan Harun melakukan hal ini.

Menurut dia yang bisa menjawab hal ini adalah Harun sendiri dan KPK jika sudah menangkapnya dengan cara menginterogasi Harun.

"Tidak tahu buat apa. Ini informasi valid yang bisa kita dapatkan.

Memang kita enggak bisa jwab kenapa dia beli tiket lebih dari satu kali di pergi dan pulang," katanya lagi.

Sementara Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Adian Napitupulu meminta publik membandingkan kasus Harun Masiku dengan k asus yang pernah menyeret kader Partai Demokrat, Nazaruddin.

Adian Napitupulu menyindir balik Partai Demokrat dan juga KPK dalam kasus Harun Masiku.

Adian Napitupulu mengatakan Harun Masiku baru 20 hari menjadi buronanan.

"Saat Nazaruddin 77 hari buronanan, Neneng 3 tahun, kita tidak mengatakan KPK lemah," kata Adian di acara yang sama.

Adian Napitupulu mengatakan ketika itu, Ketua KPK juga bukan Firli Bahuri.

Dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia juga bukan Yasonna Laoly.

"Saya tidak perlu bilang, masyarakat sudah tahu," katanya.

Karena itu, lanjut Adian Napitupulu, semua pihak tidak perlu menganggap KPK lemah.

Sebaliknya, mereka seharusnya saling menguatkan KPK.

Adian Napitupulu juga meminta KPK agar tidak mengkorupsi hukum.

Dalam momen penggeledahan di kantor pusat PDIP, dia mengingatkan agar KPK melakukannya dengan mematuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Adian menegaskan Harun Masiku adalah korban dari keputusan KPU yang tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung.

Padahal, MA memutuskan partai memiliki diskresi dalam proses menentukan pengganti dari anggota DPR yang meninggal dunia.

"KPU membangkang.

Kalau KPU membangkang maka tunggulah pembangkangan-pembangkangan berikutnya," kata Adian Napitupulu.

Lenyap Ditelan Angin Kuat

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 9 Januari 2020.

Kasus yang menjeratnya terkait dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) calon legislator DPR periode 2019-2024 dari daerah pemilihan atau dapil Sumatera Selatan I.

PDIP merekomendasikan Harun Masiku sebagai pengganti caleg terpilih Sumsel I, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia.

Status tersangka menjerat Harun Masiku sebagai penyuap terhadap eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Wahyu disebut menerima Rp600 juta.

• Soal Harun Masiku Caleg PDIP, Menkumham Yasonna Laoly Terancam Kena Pasal Perintangan Penyidikan KPK

• Tim Hukum PDIP Jelaskan Soal Harun Masiku, Yasonna Hadiri Konferensi Pers PDIP, Jokowi Kena Imbas?

• Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Minta Kepala Daerah Taat Prosedur

• Dirjen Imigrasi: Tidak Ada Larangan Bagi Rizieq Shihab untuk Kembali ke Tanah Air

Selain Masiku dan Wahyu, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua tersangka lain yaitu kader PDIP, Saeful Bahri, serta eks komisioner KPU, Agustiani Tio Fridelina.

Tak juga menyerahkan diri, KPK akhirnya resmi mengumumkan Masiku sebagai buronanan dengan memasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa, 21 Januari 2020.

Pengamat komunikasi Effendy Ghozali menyebut Harun Masiku hilang ditelan angin kuat. Apa maksudnya?

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved