Darurat Narkoba

Wakil Bupati Penajam Paser Utara tak Ada Toleransi Narkoba, Pimpinan OPD Jalani Aturan atau Tidak

Adanya empat Tenaga Harian Lepas (THL) di dua Instansi pemerintahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (Penajam Paser Utara), Kalimantan Timur.

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
Kolase Tribunkaltim.co/HO Polres Kukar
Polsek Kembang Janggut menahan tiga orang pria karena kedapatan membawa sabu. Agar tidak terendus polisi ketiga pelaku menyembunyikan sabu di dalam ikan asin. 

"Kalau ada pembelaan dari dia, kita harus tau sampai sejauh mana keterlibatannya," tuturnya.

Sementara itu, terkait sanksi untuk THL yang terindikasi positif narkoba saat tes urin tersebut, perpanjangan kontraknya ada di wewenang masing-masing satuan kerja.

Suasana tes urine di kantor Satpol PP Penajam Paser Utara pada Selasa, (21/1/2020).
Suasana tes urine di kantor Satpol PP Penajam Paser Utara pada Selasa, (21/1/2020). (Tribunkaltim.co, Aris Joni)

"Kan jelas aturannya di kontrak kerja itu, salah satu pointnya harus ada keterangan bebas dari narkoba," ungkapnya.

Ia menerangkan, tinggal pimpinan OPD yang ingin patuh terhadap aturan dan Perbupnya atau tidak. Karena ucap dia, dalam aturan tersebut tegas tidak ada toleransi untuk perkara narkoba.

"Kalau dia masih terindikasi, boleh saya dia sambil dilakukan penyelidikan lebih dalam. Tapi kalau hasilnya dia memang positif narkoba, kan jelas sudah aturannya," tegasnya.

Baca Juga:

 Jepang Lirik Investasi di Ibu Kota Baru Kalimantan, Bangun Listrik Tenaga Air, Tawarkan Harga Murah

 Tatap Ibu Kota Baru, Borneo Bay City Plaza Balikpapan Bakal Bangun Taman Besar, Target Rampung 2021

(Tribunkaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved