Polres Kutim Tetapkan Dua Petinggi King of King Jadi Tersangka, Simpatisan Bertambah Jadi 93 Orang
Polres Kutim tetapkan dua petinggi King of King jadi tersangka, simpatisan bertambah jadi 93 orang.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Polres Kutim tetapkan dua petinggi King of King jadi tersangka, simpatisan bertambah jadi 93 orang.
Penyelidikan kasus ajaran diduga sesat terus dilakukan jajaran Satreskrim Polres Kutai Timur ( Kutim ).
Usai memeriksa tiga warga yang menjadi petinggi Indonesia Mercusuar Dunia (IDM) atau dikenal King of The King,
Polres Kutai Timur akhirnya menetapkan dua dari ketiga yang diperiksa, sebagai tersangka.
BACA JUGA
King of The King Kalimantan Timur Muncul 6 Bulan Lalu, Pusatnya Sangatta Dijanjikan Uang Rp 3 Miliar
Tugasnya Bagi Rp3M per Orang, Kini Muncul Kerajaan Baru 'King of The King' Nama Prabowo Ikut Disebut
BREAKING NEWS Bocah Tenggelam di Sungai Kelay Berau, Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya
Wakil Bupati Penajam Paser Utara tak Ada Toleransi Narkoba, Pimpinan OPD Jalani Aturan atau Tidak
Hal ini disampaikan Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo saat jumpa media di Polres Kutim,
bersama Kasatreskrim AKP Ferry Putro Samudro dan Kanit Reskrim Iptu Rakip, Kamis (30/1/2020).
Keduanya adalah Bu dan Za. Bu memiliki peran sebagai Ketua IMD Kalimantan Timur yang melakukan perekrutan anggota baru dan menerima uang pendaftaran anggota baru, sebesar Rp 1.750.000 per orang,
kemudian mengirimkan pada Presiden King of King, MR DP yang berada di Pulau Jawa.
Sedangkan Za, merupakan koordinator IMD Kalimantan Timur, juga merekrut anggota baru, menerima uang pendaftaran dan mengirim pada MR DP.
