Polres Kutim Tetapkan Dua Petinggi King of King Jadi Tersangka, Simpatisan Bertambah Jadi 93 Orang
Polres Kutim tetapkan dua petinggi King of King jadi tersangka, simpatisan bertambah jadi 93 orang.
Kemudian tahun 2019, berganti jadi IMD.
Salah satu korban, dari empat korban yang sudah melapor ke Polres Kutim, ada yang dijanjikan pengembalian uang pada Agustus 2019 lalu.
BACA JUGA
Tour de Bangkirai Chapter III, Gowes Lewati Wisata Kota Balikpapan
Kebakaran Rumah Penduduk di Samarinda, Relawan dan Warga Dilarikan ke Rumah Sakit Lantaran Hal Ini
Drama Aliyah Hindari Virus Corona, Mahasiswi Asal Penajam Ini Berjuang Keluar dari Wuhan China
Pelaku Sudah 11 Kali Dipenjara, Komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor Dibekuk Polres Tarakan
Namun sampai kini, belum juga terima uangnya,” ungkap Indras.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dituduh melakukan aksi penipuan terhadap banyak warga.
Dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 263 ayat (2) KUHP atau pasal 14 ke (2) atau pasal 15 undang undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan. (*)