Dua Kali Lolos Sergapan Polisi! Bandar Narkoba Marangkayu Ternyata 2 Tahun jadi Buronan Polda Kaltim
Masih ingat dengan bandar sabu yang diamankan jajaran Polres Bontang di tengah hutan Marangkayu, Kukar. Belakangan, Yusdi alias Unyil (26) masuk DPO
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Masih ingat dengan bandar sabu yang diamankan jajaran Polres Bontang di tengah hutan Marangkayu, Kukar. Belakangan, Yusdi alias Unyil (26) masuk daftar pencarian orang (DPO) Ditreskoba Polda Kaltim.
"Hampir 2 tahun jadi DPO Polda," kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena didampingi Kabag Humas AKP Suyono.
Selain itu, Unyil diketahui merupakan residivis kasus pencurian bermotor. Ia pernah di penjara tahun 2013. Ia divonisi hukuman penjara selama 3 tahun, lantaran terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor lebih dari 20 TKP.
Dari penuturan tersangka kepada petugas, ia mulai melakoni bisnis narkobanya sejak 2016. Pasca ia keluar dari penjara.
Pelaku cukup lihai melarikan diri dari sergapan polisi. Setidaknya 2 kali ia berhasil meloloskan diri saat hendak digerebek polisi, demikan diungkapkan Kapolres AKBP Boyke.
Pemberitaan sebelumnya, seorang bandar sabu diamankan reserse Polsek Marangkayu dan Tim Rajawali Polres Bontang, Selasa (28/1/2020) lalu.
Baca Juga;
6 Klub Peserta Liga 1 2020 Ini Punya Lini Serang Mematikan, Persib dan Persija Masuk Kriteria?
Berseteru dengan Nikita Mirzani hingga Sebut Nyai Preman, Tessa Mariska Puas Eks Dipo Latief Ditahan
Hidup Sulit, Warga Desa Ini Langsung Mau Gadai Sertifikat Tanah dari Jokowi, Belum 24 Jam Dipegang
Kisah Dokter di Wuhan, Begitu Mengerikan, Begitu Mendebarkan, Kelelahan dan Ancaman dari Mana-mana
Dari tangan bandar sabu bernama Yusdi alias Unyil, polisi menyita 12 paket sabu dengan total berat 47,76 gram. Saat ini ia terbukti melakukan tindak pidana, serta ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena didampingi Kabag Humas AKP Suyono mengungkapkan tersangka diamankan di salah satu pondok yang berada di tengah hutan. Tepatnya di kawasan Kampung Citra Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Kutai Kartanegara.
"Cukup unik kami tangkap. Dia berada di suatu tempat agak sulit dijangkau. Seperti di tengah hutan. Dia merasa di situ lebih aman, untuk bersembunyi," katanya, Jumat (31/1/2020).
Selain bersembunyi, di rumah pondok tersebut jugalah ia acap kali melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Dari pengakuan tersangka, sudah 2 tahun ia melakoni bisnis haram tersebut.
